POLSEK SUNGGAL BEKUK PELAKU PENGGELAPAN

POLSEK SUNGGAL BEKUK PELAKU PENGGELAPAN
Bagikan

 

METRORAKYAT.COM |  MEDAN – Polsek Sunggal bekuk pelaku Penggelapan sepeda motor, Agus Prasetyo (26) warga Pasar IV Jl. Jati Dusun II A Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan pelaku penadah, Saheriadi (50) warga Dusun VII Gg. Arjuna Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Senin (27/11/17).

Sebagai korban atas perbuatan pelaku Siswanto (36) warga Jalan Klambir Lima Lk II Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Kejadian ini berawal saat pelaku meminta pekerjaan kepada korban di bengkel milik korban sebagai mekanik, Kamis (23/10/17) sekitar pukul 18.00 Wib. di Jalan Klambir Lima Lk II Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Setelah menerima pelaku bekerja di bengkel korban, kemudian korban meminta pelaku untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor polisi BK 2512 AAI milik korban.

Melihat pelaku memperbaiki sepeda motor tersebut tanpa curiga korban masuk ke dalam rumah. Tanpa buang waktu pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban dengan berpura-pura mengetes sepeda motor tersebut dan pelaku tidak kembali lagi.

Berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang yang bernama Saheriadi sebesar Rp.2.100.000 dimana pelaku berjanji akan menebusnya seminggu kemudian.

Beberapa hari setelah kejadian di saat korban mengisi minyak di SPBU Terminal Pinang Baris, korban meliat pelaku AgusA dan korban langsung menghubungi Polsek Sunggal.

Mendapat informasi tersebut team Reskrim Polsek sunggal langsung mendatangi dan menangkap tersangka Agus Prasetio. Tidak berhenti di situ, Selanjut personil melakukan pengembangan Kasus tersebut dan dapat nama Saheriyadi di Rumahnya beserta barang bukti sepada motor.

Personil Reskrim langsung mengamankan dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Wira P melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Sunggal guna pemeriksaan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Agus Prasetyo yaitu pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Saheriadi  yaitu pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(MR/Rahmat).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.