Setubuhi anak dibawah umur, sopir ini ditangkap Polres Dairi
METRORAKYAT.COM | SIDIKALANG — Petugas Reskrim Polres Dairi meringkus seorang supir mobil atas dugaan telah menatubuhi gadis dibawah umur yang juga masih berstatus pelajar bernama, Rosalinda Purba (16) warga Desa Jambur Indonesia, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Kamis (5/10) sore.
Tersangka diketahui bernama, Ganda Silaban (27) seorang supir mobil yang tinggal di kawasan Perumnas Lae Mbulan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Dari informasi yang diperoleh, pencabulan itu terjadi Selasa (3/10) sekira jam 21.00 wib, di Perumnas Lae Mbulan, Blok R No.20, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Pencabulan itu terbongkar setelah keluarga korban curiga meligat gelagad korban (Rosalinda). Karena terus didesak oleh orangtuanya, akhirnya Rosalinda pun mengakui bahwa ianya telah diaetubuhi oleh pelaku.
“Ibu korban bernama, Rustan Sirait (47) yang melaporkannya. Saat itu ibu korban ditelfon oleh kedua kakak korban, Meli Purba (24) warga Gang Martabe, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang Kab. Dairi dan Rina Purba (21) warga Perumnas Lae Mbulan Kec. Sitinjo Kab. Dairi untuk memberitahukan kasus yang diterima Rosalinda,” terang Kapolres Dairi, AKBP Januario Jose Moraes melalui Kanit Reskrimnya, AKP Agus Butarbutar, Kamis (5/10) sore.
Selanjutnya, sambung Agus, Rutan Sirait pun datang dan mendengarkan pengakuan kedua kakak korban. Bahkan dihadapannya dan seluruh keluarga, Rosalinda mengakui jika dirinya telah disetubuhui oleh Ganda Silaban.
Pihak keluarga korban yang merasa tak senang, akhirnya mendatangi Polres Dairi dan melaporkan Ganda Silaban. Berkat laporan dan keterangannya korban, selanjutnya polisi pun meringkus tersangka dari rumahnya lalu diboyongbke Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (RED/NST).
