DPRD Kota Medan Dorong Konsep KOTAKU Terlaksana Dengan Baik

DPRD Kota Medan Dorong Konsep KOTAKU Terlaksana Dengan Baik
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Perkim-Penataan Ruang mempunyai konsep dan strategi konkrit dalam menangani perumahan dan permukiman kumuh yang saat ini masih dalam tahap proses perencanaan penanganan kumuh yang tersebar 42 kelurahan di Kota Medan. Hal itu sesuai dengan keputusan Wali Kota Medan Nomor 640/039.K/I/2015 tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Medan.

“Atas pertanyaan tentang maksud dari konsep dan strategi restorasi kawasan permukiman, kemudian kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh mana saja yang akan direstorasi oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebelumnya, adalah melakukan peningkatan kualitas sarana dan prasarana lingkungan,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dalam sidang paripurna, Rabu (25/10/17).

Pertanyaan FPDIP tentang pendataan jumlah kepala keluarga di lokasi pemukiman kumuh, Akhyar menyebutkan masih dalam proses pendataan. Namun dapat dia sampaikan bahwa sementara ini data berdasarkan base line Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang sudah terdapat 19.684 kepala keluarga di 42 kelurahan kawasan permukiman kumuh di Kota Medan.

“Dapat kami jelaskan juga bahwa kelanjutan program pembangunan kawasan hutan mangrove tetap sesuai dengan ketentuan peraturan tata ruang yang ada, dan pembangunan terhadap kawasan hutan mengrovetersebut tetap terus dilanjutkan,” katanya.

Dia menjelaskan, proses pendataan dasar telah dilakukan dengan melibatkan aparatur kelurahan dan masyarakat melalui Program KOTAKU dan data yang diterima terus dilakukan kajian serta review pendataan setiap tahunnya. “Namun dapat kami sampaikan bahwa pada 2017, Pemko Medan melalui Dinas Perkim-PR juga telah melakukan update data KOTAKU dengan membuat sistem informasi manajemen,” katanya.

Sementara atas saran Fraksi Gerindra DPRD Medan agar Pemko dapat menerapkan rekayasa sosial bagi masyarakat, agar masyarakat Medan dapat memiliki penghasilan sehingga mereka mampu memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari, akan dijadikan atensi selanjutnya oleh Pemko. “Kami jelaskan juga bahwa, saat ini Pemko tetap melibatkan masyarakat dalam melakukan penanganan permukiman kumuh dan sabar perumahan kumuh,” katanya.

Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung di dampingi para wakil ketua, Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga. Kesempatan itu diputuskan dan di sepakati bahwa ranperda tersebut akan dibahas melalui panitia khusus. Henry Jhon menyebutkan nama-nama anggota dewan yang tergabung dalam pansus seluruh anggota Komisi D, dan turut ditambah anggota masing-masing lintas fraksi DPRD Medan. “Rapat paripurna ini saya skors sampai menunggu jadwal Badan Musyawarah DPRD Medan selanjutnya,” katanya.(MR/siti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.