SIMPAN NARKOBA DI HELM, POLRES TAPUT CIDUK PRIA INI
METRORAKYAT.COM | TAPANULI UTARA — Dengan semakin ketetatnya kepolisian Resort Tapanuli Utara memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, namun para pengguna dan pengedar narkoba tidak henti-hentinya untuk melakukan aksi nya.
Kenapa kita sebut para pelaku narkoba tidak henti-henti nya untuk melakukan aksinya, selama kurun waktu tiga bulan terakhir selama kepemimpinan Kapolres Taput AKBP. Dr JT Hutabarat Ssi, Msi menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara, sebanyak tiga belas kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap dengan lima belas tersangka.
Penangkapan yang terakhir kali dilakukan oleh Polres Taput terhadap pengedar narkoba yaitu pada Senin (11 /9/2017) sekira pukul 13.30 wib, dengan tersangka Jhon Leo Samosir (29), warga Sibulele, Desa Sibolahotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa.
Tersangka berhasil di amankan Sat Narkoba Polres Taput, Senin (11 /9/2017) sekira pukul 13.30 wib, di jalan Balige, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong borong, Taput. Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan membawa Narkoba jenis Sabu tersebut di dalam helm yang sedang dipakai tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 0, 26 gram. 1 ( satu ) buah helm warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 50.000 ( Lima puluh ribu rupiah ) , 1 ( satu ) buah HP merek nokua dan satu buah sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Dr JT Hutabarat Ssi, Msi mengatakan dari keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka memperoleh sabu dari bandar Narkoba bernama Sanggan. Dan yang mengantar kepadanya adalah Domu. Tersangka membeli sabu-sabu tersebut rencana mau di jual je siborong-borong. Saat ini Sanggam dan Domu dalam pengejaran kita, serta tersangka telah di tahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolres, Selasa (19/9/2017). (MR/RED).



