POLSEK DELITUA TANGKAP DUA PELAKU GANJA
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Delitua menangkap kedua pria ini saat melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja. Keduanya yakni, Arjuna Tarigan (31), warga Jalan Jamin Ginting, No.11, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Oktavianus Hasugian (31), warga Jalan Nilam Ujung, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu.
Informasi yang dihimpun redaksi, keduanya ditangkap berdasarkan keterangan masyarakat bahwa di Jalan Jamin Ginting, KM 8.5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, sering terjadi transaksi Narkotika, Sabtu (23/9/2017) sekira pukul 02.00 wib.
Kemudian personil Polsek Delitua melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap keduanya saat sedang duduk. Dari keduanya ditemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak satu am.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keduanya.
“Sewaktu keduanya mau digeledah, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang Ganja tersebut,” jelas Wira, Sabtu (30/9/2017). (RED/MR)

