Nasib sial menimpa kedua sohib ini, berikut kisahnya…

Nasib sial menimpa kedua sohib ini, berikut kisahnya…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN —Petugas Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap 2 pria sebagai pelaku Narkotika jenis Sabu, Ramadhan Syahputra (17) dan Andri Gustan (34) warga  warga Kampung Garmonia, Desa Garapan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, di Desa Garapan, Kampung Garmonia, Selasa (26/9/2017) sekira pukul 20.30 wib.

Informasi yang dihimpun redaksi, penangkapan berawal saat pelaku Ramadhan Syahputra sedang berjalan kaki dan melintasi Jalan Desa Garapan, Kampung Garmonia. Tiba-tiba ia melihat temannya yang bernama Andri Gustan juga melintas di jalan tersebut, dan langsung memanggil temannya.

Setelah bertemu, tersangka meminta kepada temannya untuk menemaninya membeli Narkoba, di Jalan Pria Laut, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Mendapat ajakan Ramadhan, temannya menurut dan bersedia, sehingga kedua tersangka berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik Andri Gustan, ke Jalan Pria Laut untuk menemui penjualnya yakni L (DPO). 

Setelah bertemu dengan L, transaksi jual beli pun terjadi. Sebelumnya tersangka Ramadhan sempat meminta uang kepada Andri sebesar 10 ribu rupiah, namun Andri hanya memiliki uang sebesar 5 ribu rupiah. Uang lima ribu tersebut langsung diserahkan kepada Ramadhan, dan mereka pun membeli 1 paket kecil sabu sabu dari L seharga 50 ribu rupiah.

Setelah selesai bertransaksi, sabu-sabu tersebut pun dibawa oleh keduanya menuju ke lahan tempat tumbuhan bambu di Desa Garapan Kampung Garmonia untuk diisap bersama.

Tetapi Petugas Kepolisian telah mencium rencana keduanya. Tanpa buang waktu petugas langsung mengikuti kedua tersangka dari arah belakang.

Setibanya dilokasi yang sudah disepakati, kedua tersangka akan menggunakan sabu tersebut. Petugas langsung mendatangi kedua tersangka saat hendak turun dari sepeda motor yang mereka gunakan.

Namun pada saat dilakukan penangkapan maka tersangka, Ramadhan sempat menjatuhkan bungkusan sabu sabu tersebut sehingga terjatuh ke tanah. Tetapi perbuatan tersangka, diketahui oleh petugas sehingga keduanya langsung diamankan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK, saat di konfirmasi membenarkan keduanya ditangkap tersebut.

Daniel menjelaskan, bahwa keduanya langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal, beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau BK 6903 XZ. untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan 2 orang pelaku Narkoba jenis sabu, dan keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kapolsek. (RAHMAT/RED).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.