Polda Sumut Masih Kembangkan Kasus Pembuat SIM Palsu, Beberapa Masuk Daftar Pencarian Orang

Polda Sumut Masih Kembangkan Kasus Pembuat SIM Palsu, Beberapa Masuk Daftar Pencarian Orang
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjelaskan hasil pengembangan terkait sindikat dan keterlibatan pembuatan SIM Palsu. Ada empat tersangka, yang diamankan pihaknya terkait pembuatan SIM Palsu. Keempatnya yakni, NUR (26), warga Jalan Marelan 7, Gang Aman,Marelan, FN (34), warga Jalan Pasar 1 Tengah Tangsi, Marelan, FL (38), warga Jalan Pasar 1 Tengah Tangsi, Marelan. Tiga orang ini diamankan dari Jalan Marelan, Pasar 1 Tengah tepatnya di gudang barang bekas. Diketahui bahwa Herman dan rekannya, membeli SIM bekas dari ketiganya.

“Jadi ketiganya sudah kita amankan dari Jalan Marelan, mereka bertiga memberikan SIM bekas tersebut kepada Herman, untuk diolah menjadi SIM Palsu,” ungkap Dirreskrimum Poldasu, Kombes.Pol. Nurfallah kepada wartawan, Jumat (29/9/2017) sekira pukul 10.00 wib.

Nurfallah kembali menerangkan, bahwa seorang ibu rumah tangga, EK (36) turut diamankan pihaknya, karena EK adalah istri tersangka H yang melarikan diri saat mau ditangkap.

“Dari tempat kejadian perkara di Jalan Rajawali No.45, kita amankan barang bukti, 2 unit CPU dan 2 unit komputer, 1 unit mesin scanner, serta berbagai kertas yang bertuliskan / cetakan nama orang pemesan SIM. H mempergunakan barang-barang tersebut untuk mencetak nama pemesan,” kata Nurfallah.

Nurfallah menambahkan, bahwa tersangka lainnya yang turut melakukan pembuatn SIM palsu yakni, H (DPO), berperan sebagai pensetting nama-nama untuk dicetakkan ke dalam SIM. IN (DPO) berperan sebagai pemesan SIM Palsu dan turut membuat SIM.

“Dari keterangan saksi FA bahwa membeli kertas atau barang bekas yang didalamnya terdapat eks SIM dari Satlantas Polrestabes Medan tahun 2016. Selanjutnya, tersangka HR membeli SIM bekas dari saudara FN secara bertahap sebanyak tiga kali, dengan total berat mencapai satu ton. Kita masih perlukan penyelidikan lanjutan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya,” tutup Dirreskrimum. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.