Tersangka ini diamankan dengan dua laporan di Polsek Medan Area
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Tersangka Aprinan Batubara (18), warga Jalan Trikora, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai ini dijerat dengan dua laporan korbannya. Keduanya melaporkan kasus perampasan dan pencurian. Akhirnya Aprinan pun meringkuk di sel Polsek Medan Area, Jumat (29/9/2017) sekira pukul 02.00 wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH., menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat petugas sedang patroli di seputaran Jalan Garuda, dan melihat ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Selain itu, petugas juga mendengar teriakan maling, dan maling tersebut berhasil diringkus masyarakat dan menyerahkannya kepada Polsek Medan Area.

“Salah satu kasus tersangka terjadi pada Jumat (29/9) sekira pukul 02.00 wib. Tersangka melakukan pencurian di Jalan Trikora. Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela, dan tersangka mengambil laptop dan tablet milik korban dan diketahui oleh korban, lalu meneriakkan maling sehinga dapat ditangkap. Sebelumnya pada tanggal 24 September 2017, tersangka juga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik Ely Halawa. Tersangka menjual sepeda motor korban, sedangkan HP dijual oleh rekan tersangka bernama Urun dan Bebek,” beber Kapolsek. (RED/MR).
