Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkoba
METRORAKAT.COM | MEDAN — Anggota Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku Narkoba berinisial H (28) warga Desa Pujimulio, kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/7/2017) sekira pukul 20.00 wib.
Pelaku ditangkap saat kembali dari membeli satu paket sabu-sabu di blok 1, gang Rapi, Desa Pujimulio, kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Gedung Putih Desa Muliorejo sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian personil Sat Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di depan gedung putih, personil Sat Reskrim Polsek Sunggal melihat seorang laki laki keluar dari gedung putih tersebut dengan berjalan kaki.
Petugas langsung mengikuti pria tersebut, dan saat tiba di gang rapi, pria itu berhenti dan hendak buang air kecil. Kemudian, petugas langsung menghampiri pria tak lain adalah H.
Setelah ditanya, pria tersebut mengaku bernama H. Tidak berhenti sampai disitu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Usai digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu- sabu di kantong sebelah kiri celana yang dikenakannya.
Selanjutnya, petugas memboyong H bersama barang bukti ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPTU Martua Manil SH, MH. saat dikofirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (1/8/2017).
“Dalam hal ini Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Saat ini pelaku masih mendekam ditahanan Polsek Sunggal. (MT11-RED).
