Ini rekontruksi pembunuhan Efredy Sitepu, oleh Wiwin di Polsek Delitua
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Hanya karena dilatarbelakangi ketidaksenangan Morina Efredy Sitepu alias Ucok (38) dengan tersangka, Wiwin Sinuhaji (38) yang datang marah-marah ke tempat kerjanya. Wiwin tega menghabisi nyawa Ucok di depan Perumahan Bena Garden, Senin (10/7/2017) lalu. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk dibagian rusuk sebelah kirinya. Hal itu terungkap saat rekontruksi perkara pembunuhan di Mapolsek Deli Tua, Selasa (15/8/2017), sekira pukul 10.00 wib.
Pada rekontruksi tersebut, terdapat 33 adegan bagaimana kronologis Wiwin menghabisi nyawa satpam Perumahan Bena Garden tersebut.

“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk dibagian rusuk sebelah kirinya. Dan pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUH Pidana,” jelas Kapolsek Delitua, Kompol. Wira Prayatna, SIK kepada wartawan.

Amatan awak media, peserta rekontruksi yang hadir yakni Kapolsek Delitua, Kanit Reskrim Delitua, Panit 1 Reskrim Delitua, Jaksa Penuntut Umum, Riki Pasaribu dan R.Sirait, penasehat hukum tersangka, Sunardi, SH. Selain petugas, turut hadir saksi pada peristiwa tersebut, Roy Presli Nadeak, Sahat Horas P.Manik, Kristoper Barus. Korban diperankan oleh Abdul Gani. Barang bukti berupa sebuah bambu panjang, dan satu buah pisau belati turut diperlihatkan Kapolsek Delitua saat digelarnya rekontruksi tersebut.

Sekedar diketahui, pelaku pembunuhan Satpam Perumahan Bena Garden di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, bernama WS alias Wiwin ,38, telah ditangkap personel Reskrim Polsek Delitua. Polisi meringkusnya di salah satu kedai di kawasan Kuburan Jepang Desa Sidomulyo, Kec. Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, setelah dua jam kejadian. Selain meringkus pelaku, Polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan membunuh korbannya.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH beberapa waktu lalu mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi karena dilatarbelakangi ketidaksenangan korban dengan pelaku yang datang marah-marah ke tempat kerjanya.
“Awalnya,pelaku Wiwin duduk di depan Perumahan Bena Garden. Tak lama kemudian, keluar dump truck dari dalam perumahan yang sedang dibangun itu. Kemudian pelaku meminta uang kepada sopir dump truck, namun tak dikasi. Sopir dump truck tersebut terus meninggalkan pelaku dilokasi. Tak lama kemudian, datang korban Morina Sitepu alias Ucok ,32, bersama temannya Roy Nadeak memarahi pelaku karena meminta-minta uang kepada sopir yang membawa pasir ke Perumahan Bena Garden. Saat dimarahi, pelaku melawan sehingga terjadi keributan mereka. Keributan tak meluas karena sempat dilerai oleh warga. Setelah itu, pelaku Wiwin pulang mengambil pisau. Dia lantas datang lagi ke perumahan. Setibanya di depan Perumahan Bena Garden, korban berusaha memukul pelaku sehingga pelaku langsung menikam bagian rusuk sebelah kiri korban dan pelaku kabur. Warga yang melihat korban terkapar bersimbah darah lantas membawanya ke RS Medica, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia,” papar wira.
Setelah kejadian, adik ipar korban bernama Josua Kornelius Ginting melapor ke Polsek Delitua. Personil unit reskrim langsung turun kelokasi kejadian, hingga pelaku berhasil ditangkap. (MR/RED).
