Pria dan wanita ini ditangkap Polsek Delitua karena ketahuan pakai Sabu…

Pria dan wanita ini ditangkap Polsek Delitua karena ketahuan pakai Sabu…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsekta Delitua menangkap dua orang pemakai  narkotika jenis Sabu, Sabtu (15/7/2017) sekira pukul 22.00 wib di slah satu kamar kost di jalan Harmonika, kelurahan Titi Rantai, kecamatan Medan Baru. Keduanya yakni Endi Ferdiansyah Siregar (44) dan Rina Hutabarat (40) diamankan kepolisian saat sedang memakai barang haram tersebut.

Kapolsek Delitua, Komisaris Polisi Wira Prayatna,SIK kepada www.metrorakyat.com menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyakat pada Sabtu 915/7/2017) sekira pukul 17.00 wib. Kemudian oleh pihaknya melakukan pengintaian dan langsung menggerebek kamar yang diduga menjadi tempat kedua manusia berlainan jenis ini memakai narkotika.

“Kita amankan keduanya, beserta barang bukti berupa satu buah bong terbuat dari botol kecil, satu plastik klip kecil berisi sabu, dan satu buah kaca pirex dengan sisa sabu yang masih melekat. Keduanya kita jerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” imbuh Wira, Selasa (25/7/2017). (MR/RED).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.