Ini Pandangan Fraksi Partai Gerindra Pada Sidang Paripurna Tentang Ranperda Lingkungan Hidup di gedung DPRD Medan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Fraksi Partai Gerindra Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan memperketat pengeluaran izin dalam segala hal, sebelum melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengingat banyaknya permasalahan pengelolaan lingkungan hidup akibat banyaknya pembangunan di sana-sini, namun seolah mengabaikan dampak lingkungan.
Hal ini seperti dibacakan olehDrs.Golfried Effendi Lubis, MM pada sidang Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Medan atas nota pengantar Kepala daerah Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Izin Lingkungan, Selasa, (18/7/17).
“Pada prakteknya izin lingkungan banyak dilanggar oleh pemegang kekuasaan atau pejabat yang punya kewenangan, bahkan pada era otonomi, izin lingkungan diabaikan melakukan usaha / kegiatan pemerintah daerah hanya berfikir saat, “Selagi berkuasa”, bannyak – banyak mengeluarkan izin supaya mendapat lebih banyak pendapatan asli daera (PAD), sehingga masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan pengawasannya ini, Pemerintah Kota Medan juga harus memperhatikan berbagai factor diantaranya adalah: 1.Jumlah Kualitas dan Lokasi Penduduk, 2. Teknologi yang dipakai.
Tambah Golfried yang saat ini duduk di Komisi D DPRD Medan ini juga menyinggung proses pelaksanaan pembangunan yang mana disatu pihak menghadapi permasalahan, jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang kurang.
“ Untuk itu, upaya pemerintah Kota Medan dalam menerbitkan suatu kebijakan dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup adalah dengan cara melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan bertumpu pada pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan penerapan pengelolaan dan pengawasan lingkiungan. Bila mana tidak dikelola secara baik dan benar maka dampak negatif yang muncul kepermukaan,’ sebutnya.
Pola hidup yang mengkonsumsi sumber alam sesuai dengan hakikat Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum, pengembangan sistem pengelolaan wilayah yang berwawasan lingkungan harus melakukan keselarasan didalam penyesuaian terhadap Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkai pada izin lingkungan yang dikerluarkan oleh Pemerintah Kota Medan, karena manusia memiliki timbal balik dengan lingkungan sekitarnya.
“ Proses pelaksanaan pembangunan, disatu pihak menghadapi permasalahan, jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang kurang, untuk itu upaya pemerintah Kota Medan dalam menerbitkan suatu kebijakan dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup adalah dengan cara melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan pembanguna berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ucap politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.
Pada sidang paripurna terserb tersebut, Fraksi Gerindra memberikan pandangan bahwa untuk mengantisipasi masalah ini pemerintah kota Medan dalam pengelolaan lingkungan hidup harus mampu melahirkan kebijakan konkrit yang sesuai dengan pengelolaana lingkungan hidup. Dan memiliki peranan yang sangat signifikan dalam mencegah pencemaran dari sumber tidak bergerak, sesuai peraturan Pemerintah NO. 27 Tahun 2012. Ini mensyaratkan kelengkapan dokumen Amdal sebelum mendapatkan izin operasional, misalnya izin industry, juga tergantung dari skala usaha, setiap kegiatan Industri diwajibkan untuk menyusun dokumen Amdal, UKL, UPL atau SPPL.
Pada kesempatan itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan kepada Pemko Medan terkait, kebijakan Pemko Medan dalam menerbitkan izin Lingkungan Hidup, pengendalian AMDAL melalui izin yang diberikan dalam rangka pelayanan Publik, tentang penghambat dalam penerapan izin lingkungan di wilayah Kota Medan, tentang kesadaran keseimbangan di tengah masyarakat di Kota Medan dan kemampuan Aparatur Negara dalam menjalankan pemerintahan yang baik demi pembangunan yang berkelanjutan.(MR10/red)

