Pria Ini Ketahuan bawa Daun Ganja Kering
METRORAKYAT.COM | TAPTENG – Tepergok membawa 52 ampul (amp) daun ganja kering, Juni Roi Antoni Pasaribu (33) warga Kelurahan PO (Pasar Onan) Hurlang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap personel Polsek Kolang saat menggelar Operasi K2YD di wilayah Kecamatan Kolang.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Kolang AKP P Butarbutar mengatakan, penangkapan terduga pengedar ganja ini dilakukan pihaknya, kemarin. “Terduga, Juni ditangkap karena membawa atau menguasai jenis daun ganja kering atau narkotika golongan 1, saat kita sedang melaksanakan Operasi K2YD sekira pukul 16.00 WIB,” ujar AKP P Butarbutar kepada wartawan, Rabu (31/5).
Dijelaskan, selain 52 ampul kecil daun ganja kering, polisi juga menyita beberapa bukti lainnya dari Juni, termasuk uang hasil penjualan ganja. “BB daun ganja kering 52 ampul kecil yang di bungkus kertas, setengah bungkus plastik kecil yang berisi daun ganja kering, 2 unit HP merk Nokia, 1 dompet hitam berisi KTP dan SIM C, dan uang hasil penjualan ganja sebanyak Rp9.370.000,” tuturnya.
Hingga saat ini, sambung AKP P Butarbutar, tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut. “Terduga dan barang bukti telah diamankan dan masih tahap proses lebih lanjut,” katanya. (MR04/RED).
