Polda Sumatera Utara Angkat Bicara Seputar Dugaan Penganiayaan Tersangka Pembunuh Polisi, LG. Ini Penjelasannya…

Polda Sumatera Utara Angkat Bicara Seputar Dugaan Penganiayaan Tersangka Pembunuh Polisi, LG. Ini Penjelasannya…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Pasca proses penanganan kasus tewasnya Aiptu (anumerta) Jakamal Tarigan kepada 5 tersangka yakni, AG (40), JHZ alias T (32), FZ alias PR (51), MG (36), serta LG alias PA (40), dikabarkan seorang diantaranya meninggal dunia, Rabu (14/6/2017) sekira pukul 18.30 wib. Adalah Lisman Giawa (39) menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Rabu (14/6/2017) sekira pukul 18.30 wib. Menurut keluarga, M. Zebua, mengatakan bahwa LG meninggal diakibatkan sejumlah siksaan oleh oknum Polisi di Polres Pelabuhan Belawan. Terkait hal itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes.Pol. Dra. Rina Sari Ginting mengatakan akan memberikan tindakan kepada anggota bila terbukti melakukan kesalahan dalam penyidikan.

“Kalau anggota terbukti melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, pasti akan diambil tindakan sesuai dengan perbuatannya”, ujar mantan Kabag RBP Rorena Polda Sumut kepada www.metrorakyat.com melalui pesan singkatnya di aplikasi Whatsapp, Sabtu (17/6/2017).

Lebih lanjut kata Rina, bahwa penyidik tidak ada melakukan penganiayaan seperti yang disangkakan pihak keluarga Lisman Giawa. Rina menjelaskan kematian LG diakibatkan penyakit radang paru yang diderita.

“Tidak benar, penyidik tidak ada melakukan penganiayaan dalam proses penyidikan di polres Belawan. Hasil pemeriksaan dokter juga mengatakan bahwa yang bersangkutan meninggal karena radang paru, bukan disebabkan penganiayaan”, tandas perwira menengah ini.

Senada dengan hasil klarifikasi pihak Polres Pelabuhan Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Yemi Mandagi, SIK.,mengatakan bahwa kematian LG diakibatkan penyakit yang diderita. Selain itu, LG juga diotopsi disaksikan oleh pihak keluarga dan pengacaranya. Mantan Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut menegaskan bahwa otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya dan atas izin keluarga.

“Kalau tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga, bagaimana keluarga dan pengacaranya bisa menyaksikan langsung sampai selesai proses otopsinya. Sudah disampaikan langsung kepada istri didampingi pengacaranya saat itu oleh penyidik”, imbuh Yemi, Sabtu (17/6/2017) melalui pesan singkat short massage service.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak keluarga besar LG memilih meminta pertanggungjawaban Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Yemi Mandagi, SIK terkait tewasnya terduga pelaku pengeroyokan hingga tewasnya oknum Polri Jakamal Tarigan. Keluarga menduga bahwa kematian LG diakibatkan kekerasan fisik yang dialaminya, saat proses penyidikan di Polres Pelabuhan Belawan. Tidak berbeda dengan tanggapan anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan,ST.,mengatakan akan membantu dan memfasilitasi pengaduan terkait hal tersebut ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komnas HAM, Komisi 3 DPR RI, Kompolnas dan LPSK terkait dugaan kekerasan yang dialami tersangka LG pada kasus pembunuhan oknum Polrestabes Medan tersebut. (MR/TEAM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.