Tiga Hakim yang Mengadili Ahok Dapat Promosi
MetroRakyat.com | JAKARTA — Tiga anggota majelis hakim yang mengadili perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan promosi. Ketiganya adalah adalah Dwiarso Budi Santiarto (ketua), Jupriyadi dan Abdul Rosyad.
Promosi kepada ketiganya terlihat dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Dalam situs itu disebutkan berdasarkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim 10 Mei 2017.
Dwiarso yang juga adalah ketua majelis hakim perkara Ahok, sekaligus ketua Pengadilan Jakarta Utara, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Sedangkan, Jupriyadi, yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ada pun Abdul Rosyad, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Dia sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebagaimana diberitakan, pada 9 Mei, majelis hakim menghukum Ahok dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP. Gubernur nonaktif itu juga langsung diperintahkan untuk ditahan dan kini tengah mendekam di Rutan Mako Brimob.
Majelis hakim perkara Ahok terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana.
Terkait dengan promosi itu, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan mutasi itu tak berhubungan dengan perkara Ahok. Dia menuturkan hal itu dilakukan secara reguler dan dibahas jauh-jauh hari.“Enggak ada hubungannya mutasi ini dengan perkara Ahok. Ada 320 hakim dimutasi reguler,” kata Ridwan, Kamis (11/5).
Dia menuturkan pendataan itu dilakukan terhadap hakim yang sudah memang saatnya dipromosikan atau dimutasi. Putusan akhir dilakukan pada TPM dan selanjutnya akan dipublikasikan melalui situs pengadilan masing-masing. (MR/POS).
