Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan Humbahas Tentang BOS Yang Tidak Tampung Siswa Miskin…
MetroRakyat.com | MEDAN — Item pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ada item yang hilang, yaitu bantuan kepada siswa kurang mampu (miskin). Keluhan itu diutarakan beberapa kepala sekolah di kabupaten Humbang Hasundutan. Hal ini juga dirasakan menjadi dilema bagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Drs. Jamilin Purba, MM kepada www.metrorakyat.com. Kepada wartawan, Jamilin mengatakan bahwa pada item pembelanjaan dana BOS tahun 2017 ini, tidak ada lagi bantuan untuk siswa kurang mampu seperti tahun-tahun yang lalu. Maka, pihaknya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Humbahas akan menyarankan setiap kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Humbahas untuk mengusulkan penampungan dana khusus siswa miskin.
“Ini memang menjadi dilema bagi kita saat ini, maka salah satu solusinya kita coba usulkan mencari dananya apakah ditampung di Dinas Sosial. Jika memang ditampung maka bisa diambil, dan kita tidak juga inginkan siswa miskin tersebut putus sekolah atau berhenti sampai disitu karena masalah tidak ditampungnya dana siswa miskin di BOS”, ujar Jamilin saat dihubungi, Sabtu (13/5/2017).

Selain itu, Jamilin mengatakan, saat ini sosialisasi BOS 2017 baru masuk ke tahap pemahaman pertama. Belum menjurus ke teknis penggunaan dana BOS.
“Ini baru tahap mengenal aturan-aturan dari Mendagri, dan Kemendikbud yang dipakai untuk pengelolaan dana BOS,” kata Jamilin. Kedepan, tambah Jamilin, mereka akan masuk ke sosialisasi berikutnya. Yaitu menjurus ke tahap teknis dan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Dijelaskan Jamilin juga, sesuai Permendikbud itu, uang tetap ditransfer ke rekening sekolah. Namun, pola penganggaran dan pelaporan pertanggungjawaban sama dengan SKPD. “Pihak sekolah harus menyiapkan RKA lalu menyerahkan ke dinas. Uang masuk ke rekening sekolah, dan SPJ harus disiapkan lalu kirim lagi ke dinas. Apa yang dibuat dengan dana itu harus sesuai RKA,” pungkas Jamilin. (MR/RED).
