Kapolsek Sukaramai Divonis 1 Tahun Penjara

Kapolsek Sukaramai Divonis 1 Tahun Penjara
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN –  Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan, ketua Majelis Hakim Sontan Marauke Sinaga SH membacakan amar putusan terdakwa AKP Longser Sihombing dengan putusan 1 tahun penjara, Selasa (2/5/17).

Longser dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar dengan nilai uang mencapai Rp 200 Juta.

“Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” sebut ketua Majelis dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakar VII Pengadilan Negeri Medan.

Dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” tambah Hakim Sontan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana dalam persidangan Sebelumnya Longser dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU. Mendengar putusan ini, JPU Handry menyatakan pikir-pikir.

Mendengar putusan ini, Kapolsek Sukaramai, AKP Longser Sihombing melalui kuasa Hukumnya menerima putusan tersebut yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap dirinya.

“Kami menerima yang Mulia,” ujar Longser melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang sang mantan Kapolsek Sukaramai memilih enggan berkomentar. Tampak, ia dan sejumlah kerabatnya memilih untuk beristirahat di lobi Pengadilan Negeri Medan.

Untuk diketahui, AKP Longser Sihombing terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut disebuah kafe di Kota Medan, (3/9/2016).

AKP Longser Sihombing saat itu, bersama seorang pengusaha‎ bernama Triono Herlambang selaku manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS). Pertemuan itu, untuk membicarakan kasus yang sedang diproses Polsek Sukaramai Resort Pakpak Bharat.

Terakhir, pihak KSS memberikan uang sebesar Rp 200 juta, guna untuk menghentikan proses penyelidikan, yang sudah naik ketingkat penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan jenis solar yang digunakan oleh PT KSS untuk pekerjaan proyek pembangkit listrik di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

Tak lama berselang dari pembicaraan kasus tersebut, Tim Propam Polda Sumut menangkap ‎AKP Longser Sihombing dengan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dibungkus dalam sebuah tas. Dia pun langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumut‎.(MR/11/red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.