Usut kasus e-KTP, KPK periksa intensif Andi Narogong & orang dekat

Usut kasus e-KTP, KPK periksa intensif Andi Narogong & orang dekat
Bagikan

MetroRakyat.com  |  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka baru kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi yang disebut-disebut orang dekat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini, sebagai orang yang mengatur aliran dana haram proyek e-KTP. “Terus terang AA (Andi Agustinus) intensif diperiksa,” kata Laode di Gedung KPK,Jakarta, Senin (3/4).

Bukan hanya itu, Laode juga memastikan jika pihaknya akan terus mengumumkan informasi terbaru dari hasil penyidikan kasus tersebut. Kemungkinan, Rabu (5/4) besok, ada informasi terbaru dari kasus rasuah yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun itu. “Kami di KPK setiap tiga hari update. Hari Rabu akan ada update terbaru ke pimpinan,” tegasnya.

Diketahui, Andi Narogong baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini, pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Bukan hanya itu, keempat orang ini juga sepakat pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MR/MERD).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.