Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan Temukan Ganja
MetroRakyat.com | MEDAN — Petugas Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan razia terhadap kamar yang dihuni napi. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 86 bungkus ganja. “Tersangka bernama Sayafrizal (27) dan Paino (45),” kata Kapolsek Helvetia Kompol Hendra kepada wartawan, Senin (3/4/2017).

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat petugas razia d Lantai III gedung T5 blok senyum kamar J4 pada Jumat (31/3). Saat dilakukan razia, ditemukan 86 bungkus ganja yang masing-masingnya berisi 100 amplop ganja.
Selain itu, petugas juga menemukan satu alat isap sabu dan satu unit telepon genggam dibawa tempat tidur Paino. “Kemudian, Paino menyatakan bahwa barang bukti itu milik Syafrizal,” ujar Hendra.
Setelah temuan itu, petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Helvetia. Kedua tersangka pun kini sudah diamankan Polsek Helvetia. “Saat ini barang bukti dan kedua tersangka sudah kita amankan. Kita masih kembangkan,” ujarnya. (MR/DTC/HUM).
