Pelaku Penganiaya di Bekuk Polsek Sunggal

Pelaku Penganiaya di Bekuk Polsek Sunggal
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Indra Lesmana als Teyen (41) warga Jalan Binjai Km 12,5 jalan Harapan Dusun V Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal DS terpaksa di bekuk oleh personil Polsek Sunggal atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban Fitriani (31) warga Jalan Metal Pasar III Mabar Hilir Kec. Medan Labuhan Senin (10/4/17).

Korban yang pekerjaannya seharian sebagai pelayan di Lapo Tuak Jalan Binjai Km 13 Gg. Horas Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal DS mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepalanya akibat perbuatan tersangka Teyen, Kamis (23/3/17). Mendapat perlakuan tersebut korban mendatangi Polsek Sunggal dengan ditemani pemilik Lapo Tuak untuk membuat Pengaduan.

Berdasarkan pengaduan Korban, unit Reskrim Polsek Sunggal memburu pelaku dan akhirnya pelaku penganiayaan terhadap korban Fitriani berhasil di tangkap, Senin (10/4/17). Korban mendapat perlakuan tersebut disaat korban tidur di dalam warung tuak . Awalnya, Rabu (23/3/17)  sekira pukul 18.00 WIB tersangka datang ke warung tuak (cafe) tempat korban bekerja dan seperti biasa korban melayani pembeli yg minum tuak.

Saat itu tersangka memanggil  korban untuk duduk di sampingnya agar menemani minum dan mengatakan ,” tutup warung nanti kita keluar ya “, kata Teyen dan  korban bertanya ” mau kemana kita bang ” langsung  tersangka menjawab ,” biasalah kau kan sudab dewasa, ya mainlah kita ( maksudnya berhubungan intim ) “, jawab Teyen.

Mendengar jawaban tersangka lalu korban berkata,” nggaklah bang, aku bukan perempuan seperti itu “, jawab korban sambil meninggalkan tersangka di tempat duduknya. Sekira pukul 01.00 WIB warung tempat korban bekerja tutup dan tersangkapun sudah keluar dari warung tersebut. Selanjutnya korban tidur di warung tersebut. Sekitar pukul 03.30 wib korban terbangun karena kepalanya ada yg menjolok dan setelah dilihat ternyata plastik penutup warung tersebut sudah terbuka dan tersangka menjolok kepala korban berulangkali dan memaksa agar korban keluar.

Tak puas dengan perbuatannya, Kemudian tersangka menggedor gedor pintu dan berteriak ” keluar dulu kalian, aku mau ngomong sama cewek itu, kenapa kalian larang-larang “, teriak tersangka, Sehingga pemilik warung juga ikut keluar dan mengatakan agar besok aja menjumpai korban.

Akan tetapi tersangka masih lama di warung tersebut menunggu korban hingga akhirnya tersangka pergi. Menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa tersangka sering membuat keributan kepada para tamu-tamu yg minum tuak di warung tersebut dan kalau tersangka minum tidak pernah mau membayar. Tersangka langsung di boyong ke Mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan. dan tersangka mengakui perbuatannya. Saat dikonfirmasi  penangkapan ini Kapolsek Sunggal Kompol Danniel Marunduri S.ik melalui Panit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Martua Manik SH, Mhum membenarkan.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala. Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi antara lain, 1 potong kayu panjang sekitar 1 meter.(MR11/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.