FAHATO GULO LAPORKAN KASEK SDN 071067 MA’U KEKEJARI
MetroRakyat.com | GUNUNGSITOLI – Terkait dengan penerimaan dana Bantuan PIP (progaram Indonesia Pintar) di SDN 071067 Tuhemberua Ma’u kabupaten Nias Sumatera Utara, Fahato Gulo (orang tua siswa) bersam Anaknya Awalin Iman Kudus Gulo, datangi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, untuk melaporkan tindakan kepala sekolah yang menahan dana PIP hak anakya Awalin Iman Kudus Gulo, yang belum diserahkan oleh kepala sekolahnya.
Fahato Gulo kepada Metrorakyat.com di kejari Gunungsitoli mengatakan, kedatangan saya di kejaksaan Gunungsitoli ini, untuk meminta keadilan supaya anak saya memperoleh haknya menerima dana PIP yang telah ditahan oleh kepala sekolahnya inisial (A.H). “Sebagaimana diketahui sebelumya Kasek SDN 071067 Tuhemberua Ma’u telah membagikan dana PIP tersebut pada seluruh siswa dengan potonga-potongan yang berfariasi Namun, hanya anak saya saja yang tidak diberikan oleh kasek tanpa ada penjelasan kepada kami sebagai orang tua siswa,Ucap Fahato Gulo. Sampai di terbitkan berita ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.(MR-d1/red).
