Seorang Tersangka Penipuan Dilepas Polres Deli Serdang. Ini Alasan Polres Melepasnya…

Seorang Tersangka Penipuan Dilepas Polres Deli Serdang. Ini Alasan Polres Melepasnya…
Bagikan

MetroRakyat.com  |  DELI SERDANG — Hepi Juniar Purba (40), tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 160 juta dilepas penyidik Sat Reskrim Polres Deliserdang. Padahal, warga Jalan Pantai Timur, Perumahan Taman Hako Indah Blok Bunga D No 44, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia ini terlapor kasus serupa di Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru.

Mendengar orang yang merugikan dirinya dilepas, Sen Guan selaku pelapor pun berang. Warga Jalan Perbatasan No 117, Dusun II, Desa Bakaranbatu, Lubukpakam, Deliserdang itu pun kecewa dengan pihak Kepolisian. “Penyidik Polres Deliserdang ini nggak profesional. Kenapa lepaskan orang yang sudah tersangka,” ungkap Sen Guan.

Sementara, Kanit I Satreskrim Polres Deliserdang, Iptu Suhardiman membenarkan, pihaknya telah melepaskan tersangka. “Iya ditangguhkan, jaminannya suami dia,” ungkap Suhardiman di Mapolda Sumut, Jum’at (17/2). Dia berdalih melepas tersangka atas dasar hati nurani. “Anak-anaknya masih kecil,” dalihnya. “Kemarin sudah dikirim berkas ke jaksa. Belum ada dibalas sama jaksa,” tandas Suhardiman.

Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa, SH SIK saat dihubungi MetroRakyat.com belum ada jawaban terkait pemberitaan ini. (MR04/RED/SP).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.