Sembunyikan Ekstasi dibawah Bantal, Tahanan Rutan Tanjung Kusta di giring ke Polsek Helvetia

Sembunyikan Ekstasi dibawah Bantal, Tahanan Rutan Tanjung Kusta di giring ke Polsek Helvetia
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Terkait diamankannya seorang tahanan bernama Tabrani Ismail karena menyimpan sebutir pil ekstasi, Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan menghimbau keluarga warga binaan tidak memberikan uang berlebih.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang berharap keluarga warga binaan untuk ikut ambil bagian dalam penanggulangan peredaran gelap narkoba.

“Jadi, kita berharap agar keluarga tidak selalu memenuhi tuntutan dan tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan,” harapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2/2017).

Menurut Nimrot, jika memberikan uang berlebihan, bisa saja tahanan tersebut membeli barang haram itu. Nimrot mengungkapkan, petugas sipir mengamankan Tabrani saat melakukan penggeledahan rutin di Blok I kamar 10 pada jam 08.30 wib.

Tahanan kasus narkoba yang divonis 12 tahun ini diduga menyimpan sebutir pil ektasi di tempat tidurnya. Selain itu, Nimrot juga mengajak seluruh keluarga warga binaan untuk bersama-sama mengambil peran dalam rangka menjaga dan membina para tahanan yang sedang menjalani hukuman.

“Setidaknya, keluarga bisa saling mengingatkan dan menyampaikan hidup lebih baik tanpa narkoba sehingga diharapkan secara pelan-pelan warga binaan sadar akan pengaruh buruk narkoba terhadap diri sendiri dan generasi penerus,” jelasnya.

Kapolsek Helvetia Kompol Hendra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini,”Benar bang kita telah menerima penyerahan salah seorang tersangka diduga Kasus narkotika yang diduga menyimpan satu butir ekstasi di kamarnya dan kasus ini masih dalam proses penyidikan”.Ucapnya(MR-05/red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.