Unit Reskrim Polsek Sibabangun Tangkap Pelaku Pembakaran

Unit Reskrim Polsek Sibabangun Tangkap Pelaku Pembakaran
Bagikan

MetroRakyat.Com | TAPTENG – Yunus Gulo (40) Ex Karyawan PT FIA Danau Suhat Desa Lumut Maju Kec.Lumut Kab.Tapteng, akhirnya ditangkap unit reskrim Polsek Sibabalan, Sabtu, (28/1/2017) sekira pukul 08.00 WIB dirumah tersangka di Dusun IV pasar Hutabalang Kec.Badiri Kab.Tapteng di Rumah Tersangka.

Yunus ditangkap atas adanya laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2017 / SU / RES TAPTENG / SEK SIBABANGUN tanggal 04 Januari 2017 a.n Pelapor Adonis Harefa, sebagaimana dimaksud dlm pasal 170 jo pasal 187 subs pasal 188 dari KUHPidana atas tuduhan pembakaran.

Seperti informasi yang diterima wartawan, bahwa kronologis penangkapan Yunus Gulo berawal, pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017, sekira pukul 07.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sibabangun ditelpon oleh imforman yang mengatakan bahwa Yunus Gulo sedang berada dirumahnya di Hutabalang. Kemudian Kanit Reskrim beserta 3(tiga) orang anggota Polsek Sibabangun langsung berangkat ke Hutabalang dan melakukan penangkapan didalam rumah tersangka. Saat ditangkap, Yunus Gulo tidak melakukan perlawanan. Selanjuntya tersangka pembakaran tersebut diamankan di Polsek Sibabangun untuk Proses selanjutnya.

Untuk saat ini Polsek Sibabangun masih melakukan penyelidikan dan memeriksa tersangka. Selain itu, Polsek Sibabangun mendapat informasi bahwa masih ada pelaku lainnya. Sehingga pihak kepolisian Sibabangun melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka lainnya sesuai dari keterangan tersangka Yunus Gulo.(MR/team/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.