Satres Narkoba Polres Nias Tangkap 2 Orang Pengedar Narkotika

Satres Narkoba Polres Nias Tangkap 2 Orang Pengedar Narkotika
Bagikan

MetroRakyat.com | GUNUNG SITOLI – Satres Narkoba polres Nias, Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 01.30 Wib, berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di hari yang sama.

Satres Narkoba polres Nias AKP Arius Zega SH.MH, kepada Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli mejelaskan, penangkapan MS Alias Yani warga perumnas Fodo, Desa Fodo, kecamatan Gunungsitoli Selatan, di Amankan di Cafe “W” pada penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti satu paket Narkoba Jenis Sabu siap edar.
Di hari yang sama, Sat res Narkoba polres Nias yang di pimpin AKP Arius Zega SH.MH, juga berhasil mengamankan seorang Pria berinisial (NT) alias Ama Noa alias Ucak (33) asal Desa Hili’asi Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap saat transaksi Narkoba Jenis Sabu dengan polisi yang menyamar di salah satu Hotel yang terletak di jln pelita Desa sisobahili tabaloho, Kota Gunungsitoli, Dari Tangan NT Alias Ama Noa, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket Narkoba jenis Sabu siap edar. keduanya sedang mendekam di RTP polres Nias.
Atas perbuatanya, NT dan MS dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Subsider pasal 112 Ayat 1 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara.(MR/KZ)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.