Warga Lingk VI Kelurahan Sari Rejo Minta Kepling di Copot
MetroRakyat.com | MEDAN – Warga Jalan Antariksa Lingkungan VI Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia meminta agar Lurah Sari Rejo, Ahmad Dahri SH mencopot Kepala Lingkungan enam (VI) bernama Demiyanti sebagai Kepling VI. Keberatan warga atas diangkatnya Demiyanti sebagai Kepling menggantikan suaminya bernama Kliwon yang telah menjadi pegawai negeri sipil disalah satu instansi Pemerintah Provinsi dianggap warga lingkungan VI adalah tidak sah dan sesuka hati.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu perwakilan masyarakat Rizal Tanjung, warga Jalan Pipa I No.6 Kelurahan Sari Rejo, kepada MetroRakyat.com. “ Kami warga Lingkungan VI, selama ini taunya Keplingnya bernama Kliwon, dan ternyata sudah lama digantikan oleh istrtinya bernama Demiyanti. Kami warga juga tidak ada diberitahukan masalah pergantian Kepling tersebut. apakah kami tidak dianggap lagi warga Lingkungan VI. Apakah jabatan Kepling mau dibuat seperti Dinasti, atau hanya keluarga mereka yang menjabat sebagai Kepling secara turun-temurun.” Ujar Tanjung. Kamis,(19/1/2017).
Tanjung yang sudah tinggal selama lebih kurang 38 tahun di Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo ini mempertanyakan Surat Pengangkatan, Demiyanti selaku Kepling VI yang diangkat oleh Lurah Sari Rejo sebelumnya bernama, H.Sutrisno.
“ Jabatan Kepling memang diangkat oleh Lurah yang diketahui dan direkomendasikan ke Camat, tapi kami warga berhak juga untuk mengetahui ataupun keberatan atas pengangkatan Kepling. Karena yang mengetahui kinerja Kepling setiap harinya adalah warga masyarakatnya sendiri, bukanlah Lurah. Jadi kami ingin, Lurah Sari Rejo yang baru sekarang segera mengevaluasi kembali Kepling VI tersebut,” tegasnya yang didukung oleh perwakilan warga lingkungan VI.
Tambahnya lagi, bahwa warga keberatan atas dialihkannya jabatan Kepling dari Kliwon kepada istrinya tanpa pengetahun warga. “ kami sudah mengirikan surat kepada Lurah dan Camat terkait keberatan atas Kepling kami yang baru. Untuk diketahui bahwa, Kelurahan Sari Rejo ini sangat banyak penyakit masyarakat yang tidak mampu diselesaikan oleh Kepling, terutama Kepling VI sebelumnya. Belum lagi masalah pendatang baru yang tidak jelas selama ini, Kepling sebelumnya saja tidak mampu menyelesaikan, bagaimana lagi diserahkan jabatan tersbut kepada istrinya, apa mampu. Kami ingin perubahan dari sebelumnya, “ucap Rizal.
Sementara itu, Lurah Sari Rejo, Ahmad Dahri SH saat ditemui diruangannya, Kamis,(19/1) bersama perwakilan masyarakat Lingkungan VI mengatakan, dirinya baru dua bulan menjabat sebagai Lurah didaerah tersebut dan tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
“saya baru menjabat dua bulan menjadi Lurah di Sari Rejo, permasalahan Kepling VI tersebut yang mengangkatnya adalah Lurah sebelumnya. Dan sepengetahuan saya tidak ada masalah. Namun kenapa setelah sekarang baru ada warga yang datang kemari meminta agar Kepling Demiyanti diganti. Jika memang Kepling tersebut tidak disetujui, kenapa tidak kepada Lurah sebelum saya dikomplain,” terang Dahri.
Dahri yang juga mantan Kasi Trantib Kecamatan Medan Polonia ini menambahkan juga bahwa dia sudah ada menerima dua surat dari warga lingkungan VI, yakni surat menolak Kepling VI dan Surat dukungan terhadap Kepling VI.
“ sudah ada surat kepada saya yang meminta agar Kepling tersebut diganti, namun surat dukungan kepada Kepling tersebut juga ada. Namun saya akan mempelajarinya dahulu. Dan secepatnya akan melakukan pertemuan antara keduabelah pihak warga Lingkungan VI.” Katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Noval saat dihubungi wartawan melalui selulernya mengatakan, bahwa pengangkatan Kepala Lingkungan tidak ditentukan oleh warga, namun jika ditemukan ada perbuatan Kepling yang melanggar hukum seperti perbuatan tindak pidana, melakukan pungli, pelayanan tidak baik kepada warga dan tidak mampu bekerja maksimal, Lurah dapat memberikan sanksi teguran, termasuk juga pencopotan langsung.
Anggota DPRD Kota Medan, H.Waginto ST MT menanggapi permasalahan tersebut mengatakan, permintaan warga lingkungan VI tersebut harus diselesaikan secara arif dan bijaksana. Jabatan Kepala Lingkungan bukanlah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi bila Lurah mengangkat Kepling, namun dilapangan banyak warga yang keberatan dan menolak, Lurah dan Camat harus mampu mencarikan solusi atas aspirasi warga tersebut. Memang bisa saja Lurah mengatakan kinerja Kepling VI tersebut bagus, namun pada kenyataannya warga masyarakat lingkungan VI itu sendiri yang harus ditanyakan kembali kenapa dan ada apa mereka tidak menyukai Kepling tersebut.” Pungkas anggota Komisi A DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra Kota Medan tersebut..(MR/mar/red)

