Polres Labuhan Batu Gelar Paparan Hasil Penangkapan Narkoba
MetroRakyat.com | LABUHAN BATU — Kepolisian Resort Labuhan Batu menggelar paparan terkait keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap sejumlah pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (20/12/20160 bertempat di halaman kantor Polres Labuhan Batu sekira pukul 10.00 wib. Dalam penjelasannya Kapolres Labuhanbatu AKBP FRIDO SITUMORANG, S.H., S.I.K. bahwa pada hari jumat (16/12/2016) sekira pukul 23.20 Wib Satresnarkoba berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana narkotika dijalan WR. Supratman Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dengan identitas tersangka ASMAWAN Als. IWAN, Lk, 30 thn, Islam, Wiraswasta, alamat Jalan kampung jawa gang sentosa rantauprapat, IRSAN, Lk, 37 thn, Islam, Supir, Alamat Ds. Purworejo Kec. Aek Kuo Kab. labuhanbatu selatan, dari penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 gram netto.
Selanjutnya pada hari sabtu (17/12/2016) sekira pukul 00.10 Wib Satresnarkoba kembali berhasil menangkap 1 orang pelaku tindak pidana narkotika dijalan pramuka No. 4B yang bernama RIKARDO BARUS Als. KARDO, Lk, 52 thn, Islam, Wiraswasta, Alamat jalan pramuka No, 4 B rantauprapat dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa 7 bungkus plastik berisi sabu seberat 1 gram netto, dijelaskan kapolres bahwa pelaku ini merupakan oknum mantan anggota DPRD Kab. Labuhanbatu.

Kapolres menjelaskan pada hari sabtu (17/12/2016) sekira pukul 13.00 Wib Satresnarkoba pimpinan Kasat Reserse Narkoba AKP MARA JUNGJUNG SIREGAR, SH, MH kembali menangkap 1 orang pelaku narkotika dijalan H. Adam malik simpang senam Kel. Siringo – ringo Kec. Rantauprapat yang bernama MUHAMMAD AKHIRUDDIN RITONGA Als. MAK BEKEN, Lk, 33 Thn, Islam, Wiraswasta, Alamat jalan gatot subroto No. 59 Kel. Cendana Rantauprapat dari tangan pelaku didapati barang bukti 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,64 gram netto.
AKBP Frido Situmorang, S.H,.S.I.K. menerangkan bahwa pada hari sabtu (17/12/2016) sekira pukul 16.00 Wib Satresnarkoba menangkap SRI ANTIKA Als. TIKA, Perempuan, (25) thn, beralamat Ds. Tebing Linggahara Kab. Labuhanbatu dan EDO YASIR GUNAWAN, Laki-laki, (19) beralamat Ds. Tebing linggahara kab. Labuhanbatu, kedua pelaku tersebut ditangkap di simpang pelita I Kec. Rantau Utara Kab. labuhanbatu dan dari kedua pelaku tersebut didapati barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,54 gram netto, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,96 gram netto.
Selanjutnya pada hari rabu (14/12/2016) sekira pukul 10.00 Wib telah ditangkap pelaku tindak pidana narkotika atas nama HERBIN HUTASOIT Als. HERBI, laki-laki, 32 Thn, beralamat Dsn. III Ds. Paya Gambar Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang dan didapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,14 gram netto. Diakhir acara press realese tersebut kapolres berkata polres labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika untuk berkembang diwilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dan Kapolres memberikan ucapan terimakasih kepada personil Satresnarkoba yang telah berdidikasi baik telah melakukan tugasnya dengan baik. Serta kapolres berpesan kepada personil Satresnarkoba selalu bekerja dan jagalah kesehatan, serta hindarilah narkoba. (MR/PETER).
