Sidang Putusan Pelaku Pembunuhan Briptu Marisi Silaen Ricuh

Sidang Putusan Pelaku Pembunuhan Briptu Marisi Silaen Ricuh
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan pelaku pembunuhan Briptu Marisi Silaen yang terjadi pada tahun 2013, Kamis (10/11/2016).

Keenam terdakwa yakni, Rudini Syahputra, Ricardo Tampubolon, Obi Rivaldi Lubis, Wirdiansyah Adinata, uIlham dan Dedi Irwansyah hadir mendengarkan putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nazar Efendi SH MH.

Masing-masing terdakwa di Vonis 15 tahun penjara di potong masa tahanan. Karena telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

Mendengar putusan Majelis  Hakim, keluarga korban dan keluarga terdakwa mendadak ricuh sehingga membuat suasana persidangan memanas.

Ketegangan sempat terjadi dengan aksi tolak menolak antara keluarga korban dan keluarga terdakwa didalam Ruang Sidang Cakra VI.

Melihat kejadian ini petugas kepolisian yang berada di Ruang Sidang Cakra VI langsung mengamankan situasi agar menjadi kondusif. (MR/Rahmad)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.