Polsek Sunggal Tangkap DPO Curanmor
MetroRakyat.com | MEDAN — Daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor bernama Bayu Bazir (28) akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal setelah 19 hari buron. Tersangka ditangkap ketika tengah bersantai di salah satu rumah Jl Abadi, Gang Rukun, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. “Tersangka BB (Bayu Bazir) ini awalnya mencuri motor pada 8 September 2016 kemarin. Ketika beraksi, ia bersama rekannya AP (Arya Perdana),” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (27/10/2016) sore.
Saat beraksi, tersangka Arya Pradana ditangkap warga. Sementara tersangka Bayu Bazir berhasil kabur meninggalkan rekannya yang saat itu diamuk massa. “Pasca kejadian, korban bernama Ismail Kombih waktu itu langsung membuat laporan ke polsek. Bukti lapor korban sesuai dengan LP/ 970 / K / IX / 2016 / SPKT POLSEK SUNGGAL,” kata Daniel.
Saat diburon polisi, tersangka Bayu Bazir kerap berpindah-pindah tempat. Ia tahu dirinya tengah diburon petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal.

“Setelah 19 hari kami buron, tersangka BB akhirnya kami amankan. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik,” ungkap Daniel.
Sebelumnya, tersangka Bayu dan Arya hendak mencuri motor Yamaha Mio Soul BK 6306 ABV milik korbannya yang terparkir di depan rumah Jl Murni, Gang Setia Kawan, Sunggal. Namun naas, ketika beraksi, keduanya dipergoki warga, dan tersangka Arya diamuk massa hingga nyaris tewas. (MR/TM/Immanuel).
