Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Jambret
MetroRakyat.com | MEDAN – Syamsaimun alias Acil (38) warga Jalan Tuamorambe Desa Penjemuratu Gang Pipa II Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
Pria ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota lantaran menjambret kalung emas seberat 5 gram milik korban Sri Handayani (25) warga Jalan Teladan No.12 Sabtu (8/10/2016), sekira pukul 21.45 Wib.
Informasi diperoleh menyebutkan, Rabu (20/8/2016) silam, korban sedang menaiki sepedamotor matic Yamaha Mio dari Jalan Gedung Arca menuju Jalan Armada.

Tiba-tiba, kalung emas yang melingkar di leher korban dijambret dua pria, Syamsaimun dan Rahman (DPO) yang mengendarai sepedamotor Honda Beat dan melarikan diri ke arah Jalan Armada. Atas kejadian itu, korban membuat Laporan ke Polsek Medan Kota.
“Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan info bahwa Acil sedang berada di kediamannya di Jalan Tapianauli belakang Hotel Semarak. Atas informasi tersebut, polisi berhasil menangkap Acil,” kata Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK kepada wartawan, Minggu (9/10/2016).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolsek, mereka mengaku sudah enam kali menjambret. “Yakni, di Jalan SM Raja Simpang Jalan Alfalah yang berhasil menjambret satu unit hp, di Jln Jamin Ginting simpang Pos 1 hp Nokia, Jln Sunggal simpang Sikambing 1 hp Samsung, Jln Sunggal simpang Sei Batang Hari 1 unit hp Nokia dan di Jln HM Joni depan Museum dengan hasil 1 hp Nokia,” terang Kapolsek.
“Satu tersangka lain masih kita buru dan atas perbuatannya, tersangka Syamsaimun dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (MR/red)
