Upah Dibawah UMK, Karyawan Primkokarmar Dibawah Naungan PT.Pelindo I Tuntut Hak Notmatif dan BPJS

Upah Dibawah UMK, Karyawan Primkokarmar Dibawah Naungan PT.Pelindo I Tuntut Hak Notmatif dan BPJS
Bagikan

MetroRakyat.com | BELAWAN – Karyawan Primkokarmar(primer koperasi karyawan Maritim) I Belawan yang berada dibawah naungan PT Pelindo I mengeluh akan gaji yang diterima mereka tidak setimpal dan juga BPJS mereka yang belum didaftarkan, selasa(06/09/16).

Menutut Sirat(54) dan udin(50) warga Sei mati medan labuhan tukang sapu disepanjang maritim Belawan ini mengaku bahwa upah yang diterima mereka tidak masuk diakal apalagi ditengah perekonomian yang begitu tinggi sekarang ini.

“Kami datang tiap hari, upah kami bulan ini aja  Rp 300 bang, gak tentu perusahaan ngasinya bang setiap bulan”, ungkap sirat dengan terbata-bata.

Belum lagi mantan karyawan primkokarmar efendi (54) warga batang kilat sei mati mengharapkan uluran tangan dari segala pihak, pasalnya hingga kini belum ada upah pesangon yang ia terima apalagi BPJS setelah ia tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut sebagai tukang sapu di pelabuhan Belawan.

Efendi mengatakan”hampir satu tahun  saya sakit, perusahaan cuma kasi beras dua kali, uang THR Rp700 ribu, dan pernah ada titip Rp300 ribu, itu aja selama setahun, ujar efendi mengharap bantuan dari pemerintah itu.

Ketika dikonfirmasi Manager Primkokarmar I Belawan via seluler tidak ada jawaban.

H A Sihombing serikat pekerja tally pelabuhan seluruh indonesia(SPTSI) angkat bicara terkait akan hal ini, beliau mengatakan” Primkokarmar diharapakan wajib memenuhi tuntutan para petugas kebersihan baik membayar upah gaji sesuai UMK(upah minimum karyawan) yang berlaku serta mendaftarkan pekerja kepada pihak BPJS”.

“jauh lagi membayar kerugian pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas H A Sihombing.

Masih Sihombing “apabila pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan pekerja, kita akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, agar mengikuti proses hukum yang berlaku pasalnya hal ini bertentangan dengan undang-undang No.13 tahun 2003, tutup Sihombing. (Ariel).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.