Sidang Mantan Gubsu Gatot Pujonugroho Ditunda Karena Kelelahan

Sidang Mantan Gubsu Gatot Pujonugroho Ditunda Karena Kelelahan
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN — Majelis Hakim Tipikor menunda persidangan kasus korupsi dana hibah dan bansos dengan terdakwa Mantan Gubsu Gatot Pujonugroho, dikarenakan kondisi kesehatannya.  “Karena kondisi gangguan kesehatan terdakwa, maka proses persidangan untuk mendengarkan kesaksian Mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sopyan ditunda pekan depan,”sebut Ketua majelis hakim tipikor Djaniko MH Girsang, Kamis (01/09/2016).

Setelah sidang ditutup majelis hakim, mantan orang nomor 1 di Sumatra Utara tersebut, memang terlihat pucat. Dimana Gatot Pujonugroho didampingi oleh Istrinya Sutiyas. Dari pantauan wartawan, Gatot diduga kelelahan menunggu proses persidangan dalam kasus dana hibah dan bansos 2012-2013. Terlihat gatot sampai di Pengadilan Negeri sekitar pukul 11.00 wib dan sidang baru digelar sekitar pukul 18.00 Wib.

Seperti diketahui, Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus itu jumlah kerugian negara senilai Rp4,34 miliar. Gatot didakwa baik secara sendiri maupun bertindak bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013.(Imron S/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.