Lagi Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota

Lagi Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Pengedar sabu dan ganja di seputaran Simpang Limun, Muhammad Rapi (35) ditangkap anggota Polsek Medan Kota. Pria yang tinggal di Jalan Turi Ujung, Kecamatan Medan Kota berhasil diamkan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap Syaiful Bahri (31) dan Rikson Purba (40). Informasi yang dihimpun di kepolisian, Selasa (27/9/2016) siang, pelaku ditangkap setelah polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu paket kecil dengan harga Rp 150 ribu dan 124 amplop ganja yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

“Kami mendapat informasi dari warga yang mengaku di daerah mereka ada peredaran narkoba. Kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua orang,” ujar Kapolsek Medan Kota AKPMartuasah Tobing kepada wartawan, Selasa (27/9/2016) siang. Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rapi. Dari tangannya diamankan barang bukti narkoba jenis sabu ukuran paket kecil. Selanjutnya dia dibawa ke Polsek Medan Kota. “Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah empat bulan menjadi pengedar narkoba di seputaran Simpang Limun. Tersangka mengambil narkobadari Mangkubumi,” tambah Martuasah.

Katanya, pelaku membeli sabu di Mangkubumi sebanyak satu gram dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian menjual per paket antara Rp 50.000-70.000 ribu dan mendapat keuntungan Rp 200 ribu per gramnya. Sedangkan ganja dibeli dari kawasan Tembung dengan satu ons seharga Rp 100 ribu rupiah dengan keuntungan Rp 100 ribu per onsnya. (TM/MR/Imron).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.