Diduga Ada Main Dengan Dinas TRTB, Bangunan Megah Milik Siwaji Raja Diminta Bongkar
MetroRakyat.com | MEDAN – Bangunan megah di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diduga dibangun tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIIMB). Bangunan dibangun dengan modus diduga digunakan untuk dunia pendidikan, namun tampaknya hanya akal-akalan pengusahanya bernama Siwaji Raja, agar tidak membayar retribusi SIMB.
Padahal sejatinya, segala bentuk pembangunan sekalipun milik pemerintah, sesuai Perda Kota Medan No.2 Tahun 2015, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 menggantikan Perda No.12/DPRD/1979 tanggal 27 Desember 1979, juga Perda No.1 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung, harus memiliki SIMB yang bertujuan memenuhi target PAD Kota Medan demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara , khusunya Kota Medan.
Menurut pantauan yang berhasil dihimpun wartawan di lapangan, bangunan megah berlantai 5 yang diduga tanpa SIMB tersebut, sudah hampir rampung dan diduga dibekingi oknum anggota dewan yang diduga kuat ” Bermain ” dengan oknum pegawai Dinas TRTB Kota Medan tanpa diketahui Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan.
Terkait informasi tersebut, Siwaji Raja yang disebut sebagai pemilik bangunan ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu di kantornya di kawasan Medan Petisah mengatakan. “Gak usalah ditanya izin bangunannya, kan diperuntukkan untuk pendidikan, jadi harap dimaklumi saja, ini untuk membantu masyarakat,” katanya.
Kembali ditanya, berapa dana yang dia keluarkan untuk menyogok petugas Dinas TRTB untuk meloloskan bangunannya yang diduga nembak retribusi itu, Siwaji Raja bungkam,”Sekali lagi gak usah kita bahas itu, saya lagi sibuk buat laporan di Krimsus Poldasu, karena nama baik saya dicemarkan melalui facebook,” ucapnya.
Saat ini, Selasa (27/9/16), kembali dikonfirmasi melalui selulernya 08126017*** mengatakan, “Itu adanya izinnya, tapi semua pengurusannya sama Ilham anggota DPRD,”katanya.
Di tempat terpisah, Kadis TRTB Kota Medan Sampurno Pohan, ketika dikonfirmasi melalui seluler, “Akan kita cek dulu dan tanyakan kepada anggota,” sebutnya.
Menanggapi bangunan yang tanpa dilengkapi SIMB karena diduga telah ada ‘main mata’ dengan oknum Dinas TRTB, ketua LSM SAKTI Sumut, Tongam Fredy Siregar ketika diminta tanggapannya mengatakan, “Kadis TRTB jangan tebang pilih dalam menegakkan peraturan, bila tanpa SIMB meskipun digunakan untuk dunia pendidikan harus ditindak, bongkar dan kita akan mendukung sepenuhnya,” ucap Tongam.(MR/Tim)

