Sebanyak 268 Napi Lapas Sibolga Mendapat Remisi
MetroRakyat.com | SIBOLGA – Dalam rangka menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71 Tahun. Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kota Sibolga mengajukan pemberian remisi pada sebanyak 268 narapidana klas II A Kanwil kementrian Hukum dan HAM Sumatra Utara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Nurdin kepada MetroRakyat.com Selasa,(16/8/2016) membenarkan bahwa Lapas klas II A akan mendapatkan remisi kepada narapidana yang telah mendapat binaan dan selama menjalani masa tahanan telah memiliki perubahan dan berprilaku yang baik. Sehingga seperti biasa setiap tahunnya dalam menyambut ulang tahun Republik Indonesia yang ke 71 akan ada sebanyak 268 Napi akan menerima remisi pada tanggal 17 Agustus. 2016, yang akan mendapat remisi di antara lainya 18 napi dinyatakan bebas. Diantaranya 4 napi anak anak dan 250 napi lainya cuma mengurangi masa tahananya.” Pungkas Nurdin.(Remember).
