Polresta Medan Kalah Diprapidkan, Ironisnya Kapolresta Tak Jalankan Amanah PN Medan

Polresta Medan Kalah Diprapidkan, Ironisnya Kapolresta Tak Jalankan Amanah PN Medan
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN —  Kepolisian Resort Kota Medan dianggap tidak mematuhi hasil putusan pra-peradilan Nomor 04/Pra.Pid/2016/PN.Medan. Isinya menetapkan Polresta Medan sesegera mungkin menuntaskan penyidikan, dan ironisnya selang surat keputusan tersebut tertanggal 1 Pebruari 2016 dan ditandatangani oleh Eddy Sangapta Sinuhaji,SH.MH selaku Wakil Panitera sampai saat ini tidak kunjung ada realisasinya oleh pihak Polresta Medan dalam hal ini Kapolresta Medan Kombespol. Mardiaz Kusin Dwihananto. Demikian diungkapkan Praktisi Hukum sekaligus Kuasa Hukum atas nama Masliadi, Beni Syahputra.SH, kepada MetroRakyat.com, Rabu (10/8/2016). Beni bercerita bahwa ada kliennya yakni Masliadi (52) penduduk beralamat di jalan Karya Jaya, Gang Eka Rame Lingkungan IV, Kecamatan Medan Johor dirugikan terkait masalah pengecoran atas tanah miliknya seluas + 4meter  x 18 meter, untuk membuat jalan umum dan akibat dari perbuatan tanpa ada koordinasi dengannya membuat Masliadi mengadukan hal tersebut ke Polresta Medan dengan nomor Laporan Polisi No.LP/2866/K/X/2012/SPKT, Kamis (30/2/2012) sekira pukul 09.00 wib.

Kuasa Hukum atas nama Masliadi, Beni Syahputra.SH saat jumpa persnya dengan MetroRakyat.com, Rabu (10/8/2016).

Kuasa Hukum Beni saat dalam tuntutannya menyatakan yakni, Polresta Medan melalui Iptu. Nelson Silalahi,SH dengan menjabat sebagai Panit 1 unit Harda Satuan Reskrim Polresta Medan dan Iptu. Rismanto Purba,SH.MH dengan jabatan Panit 2 pada unit yang sama, dianggap tidak menindaklanjuti keputusan resmi milik Pengadilan Negeri Medan itu, ungkap Beni. Masih kata Beni, sampai saat itu belum ada ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Medan dan dinyatakan status aquo (sejak 24/10/2012), dan status tersebut masih diberlakukan. Polresta Medan sebagai termohon dalam sidang Pra Peradilan tersebut terbukti lalai menjalankan tugas, wewenang dan sangat dimengerti perbuatan tersebut memungkinkan dapat diduga dan tanpa kehati-hatian mengakibatkan ketidakjelasan proses yang berlangsung selama bertahun-tahun, ketidakpastian hukum terhadap perkara aquo dan merugikan hak pemohon sebagai warga pencari keadilan. Selain itu, Polresta Medan dihukum sebagai termohon untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Masliadi, sejumlah 50 juta rupiah, termasuk biaya honor advokat, dan kerugian immateril, karena ketidakjelasan proses yang berlangsung oleh termohon terhadap pemohon, sehingga menimbulkan kerugian nyata dan berkelanjutan atas penyerobotan tanah milik Masliadi. 

Dan pihak Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian, dan mengharuskan penutasan penyidikan laporan Masliadi dituntaskan oleh Polresta Medan. Polresta Medan juga dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), ungkap Beni. Putusan tersebut ditetapkan pada 1 Pebruari 2016 oleh Rosmina SH.MH sebagai Hakim Pengadilan Negeri Medan. Beni menyatakan bahwa pihak Polresta Medan tidak mematuhi putusan tersebut. “Seharusnya sebagai aparatur negara harus memiliki rasa malu, karena sampai saat ini tidak mengindahkan putusan tersebut, sedangkan gaji buat Polisi tersebut berasal dari susah payah rakyat”, tegas Beni. Beni mengatakan bahwa fungsi Polri yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, pasal 2 menerangkan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, tidak dijalankan oleh Mardiaz Khusin Dwihananto sebagai pejabat tinggi di Polresta Medan. Sementara itu Kapolresta Medan saat dihubungi MetroRakyat.com terkait pemberitaan ini, tidak kunjung direspon olehnya. (MR/Team).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.