Berkas Pembunuh Dosen UMSU Dinyatakan Lengkap
MetroRakyat.com I MEDAN — Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas tersangka pembunuhan dosen yang dilakukan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Roymardo Sah terhadap dosennya sendiri Nurain Lubis dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias mengatakan, usai meneliti dan dinyatakan lengkap, pihak Pidana Umum Kejari Medan telah mengirimkan kembali berkas milik tersangka ke penyidik Polresta Medan. “Berkas tersangka (Roymardo) kita nyatakan sudah P-21 (lengkap). Berkas sudah kita kirim kembali kepada kepolisian,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/8/2016) sore.
Usai dikirim kembali kepada penyidik kepolisan, lanjut Martias, selanjutnya pihak Polresta Medan yang akan bertugas melimpahkan barang bukti beserta tersangak Roymardo Sah kembali ke Kejari Medan. “Saat ini kita lagi menunggu pelimpahan pihak kepolisian saja. Ya, kita tunggu saja, karena saat ini pihak kepolisian lagi memeriksa kembali berkasnya di kantor kepolisian,” jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Medan sudah melakukan pra-rekonstruksi di Mapolresta Medan awal Mei lalu. (TM/MR02).
