Sudah Divonis Bebas Atas Kasus Narkoba, Ismanto Ngulah Lagi Edarkan Narkoba.

Sudah Divonis Bebas Atas Kasus Narkoba, Ismanto Ngulah Lagi Edarkan Narkoba.
Bagikan

MetroRakyat.com  I  PEMATANGSIANTAR – Terduga bandar narkoba jenissabu yaitu, Ismanto warga Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Simalungun karena diduga mengedarkan narkoba ternyata sudah pernah divonis bebas hakim PNSimalungun atas kasus yang sama. “Sudah pernah dahulu kami tangkap si Ismawanto ini atas kasus pengedaran narkoba, cuma waktu dipersidangan yang bersangkutan divonis bebas sama hakim di PN Simalungun. Kejadiannya pada Tahun 2015 lalu ,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalngun, AKP ZP Matondang di Asrama Polisi Simalungun, Jalan Asahan, Minggu (17/7/2016)

Ia menuturkan tidak tahu menahu kenapa yang bersangkutan bisa divonis bebas oleh PN Simalungun. “Tidak tahu kenapa divonis bebas. Yang jelas Jaksa banding atas putusan vonis bebas PN Simalungun ini,” ujarnya. Kata AKP ZP Matondang, Ismawanto memiliki empat catatan hukum yang saat ini masih berproses di Kepolisian. “Ada empat kasus si Ismanto ini, kasus narkoba ada tiga, kasus penggelapan ada satu, nanti kami akan kumpulkan lah berkas-berkas kejahatan si Ismanto ini,” bebernya.

Ismanto ditangkap dari Simpang Indrapura setelah rekannya Juli Arfan warga Jalan Wiron, Kelurahan Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Simalungun dari kediamannya. Saat ditangkap dari kedua terduga bandar narkoba ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabusabu 1,57 gram, dua unit sepeda motor berisi timbangan elektrik sabusabu, alat hisap, plastik-plastik kecil sisa bungkusan sabusabu, dan telepon gemgam dua unit. (MR/Trib.Med).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.