Sidang Kasus Pembunuhan Mirna
MetroRakyat.com I JAKARTA – Setelah memutar rekaman CCTV di Kafe Olivier, jaksa menunjukkan sisa kopi yang diminum Wayan Mirna Solihin. Hani dan Jessica diminta membaui kopi itu.
Pantauan detikcom di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Rabu (13/7/2016), jaksa Ardito Muwardi menunjukkan barang bukti yakni berupa gelas kertas dan botol kopi yang berisi kopi sisa minuman Mirna yang diduga mengandung racun sianida.

Baik terdakwa Jessica beserta pengacaranya Otto Hasibuan serta saksi Hani diminta hakim maju ke depan untuk melihat dari dekat sisa kopi itu. Kopi itu tampak berwarna kekuningan. Kemudian, jaksa melepas tutup botol berupa gabus itu dan meminta terdakwa dan saksi mencium bau kopi itu.
“Bau nggak?” tanya jaksa yang menunjukkan botol berisi kopi di depan meja hakim yang diketuai Kisworo itu.
Hakim tampak menutup hidungnya sekilas ketika botol dibuka.
Hani dan Jessica yang berdiri di depan majelis hakim terpisahkan oleh jaksa dan pengacara. Kedua sekawan yang sama-sama mengenakan baju lengan panjang itu lalu kembali ke posisi masing-masing setelah proses penunjukan kopi selesai. (mr/dtc/cnn).

