Heran, Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Dilepas Dari LP.Anak, Padahal Hukumannya 6 Tahun Lebih.

Heran, Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Dilepas Dari LP.Anak, Padahal Hukumannya 6 Tahun Lebih.
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN — Masih ingat dengan kasus pemerkosaan oleh mantan pacar seorang pelajar salah satu sekolah swasta Taman Siswa kota Medan beberapa bulan lalu ?  Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMU swasta di Medan, berinisial LA, 17, diculik dan diperkosa di Jalan Mongonsidi Medan, Jumat 26 Februari 2016. Korban diculik setelah pulang dari sekolahnya yang tak jauh dari Jalan Mongonsidi. Ia dibawa dan diperkosa secara bergantian oleh empat orang pelaku di dalam sebuah mobil. Ia pun harus tergopoh-gopoh saat melaporkan apa yang menimpanya ke Polsek Medan Baru. Kemudian polisi membekuk dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMU berinisial LA, 17, di Medan, Sumatera Utara. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.  Sampai saat ini polisi masih mengejar 2 lagi pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang.‎ Di mana satu di antaranya diduga merupakan mantan pacar korban. Dugaan itu menguat setelah korban meyakini jika mantan pacarnya berinisial R, terlibat dalam aksi bejat tersebut. Hal itu diyakini korban setelah melihat bentuk mata serta pakaian yang digunakan salah seorang pelaku yang kala itu menggunakan sebo. “Adik ‎saya yakin itu yang pakai sebo itu salah satunya merupakan mantan pacarnya yang berinisial R. Adik saya juga ingat kalau salah seorang pelaku lainnya yang menggunakan sebo, memiliki tato di tangan kanannya. Sedangkan dua pelaku lain, meskipun enggak pakai sebo, tapi adik saya tidak kenal sama sekali,” kata kakak korban.

(Wartawan Medan Ekspos) Azi Sitompul , M.Yusuf (Pelaku Pemerkosa), Nasruddin (wartawan Promedia). Dari kiri ke kanan.

Selang beberapa bulan, keputusan Hakim pun digelar, salah seorang terdakwa M.Yusuf  pemerkosa LA divonis 6 tahun lebih masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan. Ironisnya, pemerkosa LA dilepas disaat baru saja memasuki masa kurungannya didalam penjara. M Yusuf yang didakwa memperkosa LA (siswi SMU Taman Siswa Polonia Medan) dibebaskan demi hukum, Rabu (13/7/2016) sekira pukul 18.00 WIB. MY bisa bebas setelah didesak oleh wartawan Medan Ekspos Azi Sitompul dan wartawan Harian Promedia berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  (SPPA). MY ditahan penyidik Polsek Medan Baru sejak 6 Maret 2016, dan masa penahan sampai tingkat kasasi di MA berakhir 24 Juni 2016. Ibu korban Kartini (52) saat dikonfirmasi MetroRakyat.com mengaku heran dan terkejut,  dan tidak berterima dengan dilepasnya salah satu pelaku pemerkosa putrinya. “Saya tidak terima dengan dilepasnya M.Yusuf itu, karena jelas-jelas memang dia ikut menjadi pelakunya, mana keadilan bagi kami ? Apa kami karena orang miskin ya pak ?”, ucapnya, Kamis (28/7/2016) di kediamannya di jalan Monginsidi, Medan. Keluarga LA akan mengadukan jaksa penuntut umum kasus tersebut, ke Komisi Kejaksaan terkait dilepasnya M.Yusuf pelaku pemerkosa anak dibawah umur itu. Sedangkan abang korban juga mengaku geram dengan ulah penegak hukum, yang dinilai tebang pilih menentukan keadilan bagi mereka. Keluarga mengatakan akan melakukan kasasi terkait putusan atas vonis bebas terhadap M.Yusuf, sampai suatu saat keluarga berharap M.Yusuf dan ke 3 rekan pelaku pemerkosa tersebut berada dibalik jeruji.

Rekontruksi Pemerkosaan LA.

Mapolsek Medan Baru melakukan rekontruksi kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA salah satu sekolah swasta di medan, LA (17) yang dilakukan oleh 4 pria bersebo, Rabu (16/3/2016).Adegan rekontruksi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Adhi Putranto didampingi Panit I Iptu Aryya Nusa Hindrawan dan Panit II Ipda Galih Yasir Mubaroq serta menghadiri dua pelaku bernama Rendi, Yusuf, sedangkan dua pelaku berinisial I dan masih dalam pengejaran petugas.

Dalam Adegan pertama ini diketaui, Rendi (mantan korban) Kamis (25/2) bercurhat kepada Yusuf akan rinduya dia kepada LA.

Dua Pemerkosa Siswi SMU di Medan Dibekuk
Dua pelaku perkosaan terhadap siswi SMU mengenakan baju tahanan dan dipakaikan sebo saat berada di Polsek Medan Baru, MTVN – Budi Warsito

Rendi : aku rindu kali sama mantan ku suf.

Yusuf : ya sudah kau jumpain lah dia..

Rendi: aku takut jumpai dia, karna abangnya kejam.

Mendapatkan jalan buntu sambil bercurhat dengan Yusuf, Rendi pun memiliki satu keinginan untuk mengerjai Mantanya.

Rendi : ada mobil mu Suf, biar kita kerjai saja mantan ku..?

Yusuf : udahlah besok saja kita cari.

Dalam Adegan kedua, Yusuf pun mendapatkan sebuah mobil yang disewanya oleh A dan I pada Jum’at (26/2). lalu Ketiganya pun mendatangi Rendi di Ekpedesi daerah Jl Katamso. Disana, Yusuf mengenali A dan I kepada Rendi, dan langsung masuk kedalam mobil Kijang yang dikemudikan oleh Rendi sembari bergerak ke rumah Korban. Setengaj jam disana, mereka pun tidak menemukan korban. Tidak mau kehilangan Akal, Mobil sewaan ini beranjak ke Sekolah Swasta yang berada di Jl Mongonsidi. Angin Surga pun menyertai mereka dengan melihat LA pulang sekolah. Kemudian dalam adegan ketiga, mereka pun mengikuti Korban. LA yang merasa di ikuti, langsung masuk kedalam Gang. Tidak mau kalah dalam perburuannya, mobil kijang ini pun langsung menutup jalan keluar korban. Melihat aksi LA yang keluar dalam Gang, Rendi yang duduk di tengah lansung turun dan membekap mulut, korban serta menyeretnya kedalam mobil. Sebelum sampai di dalam mobil, Yusuf pun keluar membantu Rendi yang kualahan meredam tubuh LA yang terus berontak. Usai memasukan korban di tengah tempat duduk Mobil kijang. Pelaku A pun langsung menancapkan mobilnya pergi ke arah Tol.

Lalu di adegan ke empat, Rendi pun langsung melorotkan rok LA hingga Celana Dalamnya. Melihat LA yang lemas di bekap oleh Yusuf, Rendi pun langsung memesukan kemaluannya ke dalam Sarang Kesucian LA. Korban pun semakin merintih kesakitan akibat pecahnya perawan gadis malang ini. Tak kurang dari 20 menit rendi pun berhasil memuaskan korban, hingga Mobil yang dikemudikan A berhenti di daerah Tanah Kosong daerah Mongonsidi. Dalam Adegan kelima, Rendi keluar dalam mobil guna mencari angin segar dan pergi ke warung untuk beli Aqua yang tak jauh dari mobil yang berhenti.

Melihat LA tak Berdaya, Yusuf pun memainkan kemaluannya dan masukannya kedalam kesucian Bunga, hingga 10 menit Jusuf mengalami ejakulasi. Usai menggagahi korban, Yusuf langsung keluar mobil guna mencari Rendi ke Warung. Di adegan ke enam dan ketujuh, A dan I yang kini masih masuk Data Pencarian Orang (DPO), melakukan aksi yang tak jauh dari perlakukan Rendi dan Yusuf.

Dalam adegan kedelapan, melihat Rendi dan Yusuf pun kembali lagi ke dalam mobil usai mencari Angin segar. Melihat Korban yang sudah tak sadarkan diri. Rendi pun langsung memakaikan Celana dalam korban hingga memperbaiki rok korban yang sudah tak karuan akibat pergulatan hebat ke empat pria biadap tersebut.

Dalam Adegen ke Sembilan, Rendi dan Yusuf langsung membawa korban keluar dari dalam mobil dan meletakan korban ke Lapangan Kosong daerah Mongonsidi. Terakhir di adegan ke 10 rendi dan Yusuf masuk kembali dalam mobil dan pergi menjauhi Korban.

Kepada wartawan  Rendi saat mengaku tidak pernah melakukan hal seperti ini saat masih pacaran bersama LA. ” Mungkin kecewa kali dia sama aku bang, iya aku khilaf dan baru kali ini aku melakukan itu dengan dia,” tunduk Rendi usai melakukan rekonstruksi di halaman Mapolsek Medan Baru. (MR/Team).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.