TIM KHUSUS KODAM I/BB AMANKAN 15 TON ARANG BAKAU ILEGAL

TIM KHUSUS KODAM I/BB AMANKAN 15 TON ARANG BAKAU ILEGAL
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Irdam I/BB Kolonel Inf Hardani Lukitanta Adi Didampingi Kapendam I/BB Letnan Kolonel Inf Edi Hartono memaparkan Penangkapan 3 Truk Gold Diesel tersebut antara Sebanyak 15 Ton Kayu Arang Bakau Ilegal di Halaman Kementerian Kehutanan Provsu Jalan  Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Marindal Medan, Rabu (22/6/2016)

Dalam paparan Irdam I/BB mengatakan bahwa, berdasarkan informasi dari  masyarakat adanya penimbunan kayu arang jenis bakau yang berasal dar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Tim Khusus Kodam I/BB  melaksanakan penyelidikan menuju wilayah Kabupaten Langkat. Selanjutnya Tim Khusus Kodam I/BB melakukan penangkapan terhadap tiga unit mobil cold diesel  pengangkut arang bakau dari Aceh Tamiang di Jalan Bintang Terang Binjai dan mengecek kelengkapan dokumen. Ketiga unit mobil cold diesel dengan Nopol BK 9822 LR, BK 9574 PH, dan BK 8872 DA. Dari pemeriksaan sementara arang-arang ini berasal dari hutan bakau di Pulau Kampai dan Pulau Seruai, Kab Langkat. Arang-arang ini akan dibawa ke luar negeri sebab memiliki kualitas bagus, karena sebagai pemanasan suhu ruangan, memeiliki kualitas yang bagus, tidak menimbulkan asap, baunya wangi dan tidak menimbulkan percikan api.  bahwa ada disebuah kedua kepuluan tersebut, dimana kepuluan pohon bakaunya ditebang otomatis merusak lingkungan inilah yang kita cegah, kita terpaksa menangkapnya. Selanjutnya Irdam I/BB menghimbau kepada masyarakat, agar tidak dipengaruhi  atau menebang pohon  bakau ini, tolong dihentikan. Karena ini akan merusak lingkungan kita, jangan diperalat oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Selanjutnya Irdam I/BB berharap masyarakat jangan mau dipengaruhi lagi, karana untuk kelestarian alam kita dan menekankan agar tidak terjadi penebangan pohon bakau secara berkelanjutan.

Lebih lanjut  Irdam I/BB menyampaikan  saat ini tiga unit mobil pengangkut  arang tersebut diamankan di Makodeninteldam I/BB guna pemeriksaan sementara, selanjutnya akan dilimpahkan ke Polsus Kementerian Kehutanan Provsu untuk pemeriksaan selanjutnya. Sampai saat ini belum ada keterlibatan anggota, apabila ditemukan keterlibatan anggota akan ditindak tegas.

Sementara itu, Kepala UPT Peredaran Pengendalian Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provsu Didim Ilyas mengungkapkan akan mempelajari dulu apakah arang-arang tersebut memang diambil dari kawasan hutan bakau yang dilindungi. Didim menambahkan terkait temuan ini, sebenarnya ipengawasan lebih merupakan kewenangan Pemda. “Tapi kita tetap akan tinjau lokasi di sana. Ini masih akan kita selidiki.(red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.