Puluhan Pemuda FPP Gelar Unjuk Rasa

Puluhan Pemuda FPP Gelar Unjuk Rasa
Bagikan

MetroRakyat.com  I  GUNUNGSITOLI —  Puluhan pemuda Gunungsitoli yang menamakan diri Forum Pemerhati Pendidikan (FPP), Senin (20/6) melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian Agama dan DPRD mengadukan penyelenggara perkuliahan tidak layak di Sekolah Tinggi Theologi Nias (STT N). Koordinator FPP, Fatiniwa Harefa di kantor Kemenag mengatakan, STT N yang telah beroperasi bertahun-tahun tidak memiliki legalitas. Dokumen diduga direkayasa untuk mendapatkan status akreditasi. Hal itu diketahui dengan keresahan banyak warga, serta informasi beredar luas di media sosial, ditambah data valid yang mereka dapat.

Dikatakan, jumlah mahasiswa yang aktif mengikuti perkuliahan hanya 22 orang, namun pengakuan pihak kampus berjumlah 169 orang. Mereka menduga saat pemeriksaan oleh BAN-PT pihak kampus mendatangkan sejumlah orang atau mahasiswa lain untuk diverifikasi.

Lebih lanjut dikatakan PT ini diketahui akan menamatkan mahasiswa pasca sarjana dengan lama pendidikan hanya sekitar 4 bulan. “Mahasiswa S1 yang baru diwisuda mengikuti program S2, perkuliahan 66 SKS dikebut dalam 4 bulan, informasinya mengejar masa akreditasi yang akan berakhir,” teriak mereka. Sebahagian besar data kampus sebut mereka dipalsukan sehingga mendapat akreditasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungsitoli, Mustapid MA didampingi Kasi Agama Kristen Martinus Harefa dan Kasubbag TU Yamamoni Laoli mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mencampuri perguruan tinggi, mereka hanya mengurusi pendidikan agama tingkat SD. Namun mereka akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bimas Kristen Sumut untuk selanjutnya disampaikan ke Dirjen Bimas Kemenag. Tidak puas jawaban Kementerian Agama, massa mendatangi DPRD dan menyampaikan persoalan yang sama. Pengunjuk rasa sempat jengkel karena lama diterima. Ketua Komisi 2, Jhon Kristian Ziliwu bersama dewan lainnya, Arosokhi Harefa, Arianto Lase Faeriani Zega dan Frince Gea mengaku kaget dengan adanya perguruan tinggi bernama STT Nias, apalagi telah beberapa kali menamatkan lulusan. Mereka pun mengatakan akan menelusuri keberadaannya serta melakukan kros cek dan akan mendukung pemberian sanksi jika terbukti.

“Kami akan tinjau izinnya, syarat fasilitas, dosen, mutu, standar nasional serta dokumen. STT N tidak boleh melakukan pembodohan kepada masyarakat,” ujar anggota dewan. Mendengar penjelasan DPRD massa membubarkan diri. (MR02/Sib).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.