Pendirian Tower di Jalan Gelas Ditentang Warga, Komisi D Kecewa pengembang Tidak Hadir
MetroRakyat.com | MEDAN – Warga Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kec.Medan Petisah, keberatan dengan adanya berdiri bangunan tower setinggi enam meter dari atas gedung salah satu gedung didaerah tersebut.
Hal ini membuat warga melaporkan provider tower tersebut ke Komisi D DPRD Kota Medan. Akhirnya, Rabu(22/6/2016) laporan warga tersebut diterima Ketua Komisi D dan anggota komisi D lainnya sehingga dilakukanlah rapat dengar pendapat(RDP) diruangan Komisi D DPRD Kota Medan.
Ketua Komisi D, H.Sabar Syamsurya Sitepu yang memimpin RDP tersebut didampingi Paul MA Simanjuntak dari PDIP, Parlaungan Simangunsong dari P-Demokrat, Jumadi dan Muhammad Nasir dari Partai PKS, Beston Sinaga dari Partai PKPI, dihadapan perwakilan warga Kel.Sei Putih Tengah mengatakan, sangat mengapresiasi warga yang masih peduli terhadap sesama warganya yang mendapat ketidakadilan dari pihak pengusaha.
“Kita sangat sayangkan tidak hadirnya PT.Microcell yang merupakan mitra dari Telekomunikasi. Sementara Camat Medan Petisah, Lurah Sei Putih Tengah, dan warga masyarakat yang merasa dirugikan hadir pada RDP ini. Jadi apa yang akan kita simpulkan dari pertemuan ini, karena yang kita harapkan kehadiran para pengembang provider tersebut untuk hadir menjelaskan permasalahan yang sebenarnya. Memang sering kami menerima laporan dilapangan dari warga masyarakat, para pengembang seolah tidak transparan kepada warga terkait pembangunan tower dilokasi. Malah laporan rekomendasi persetujuan warga yang diberikan kepada Lurah maupun Camat diduga memakai nama dan tanda tangan warga lain yang tidak berhubungan langsung dengan dampak areal didirikan tower.” Kata Politisi dari Partai Golkar ini.
Ditambahkannya, Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan dilokasi tower untuk melakukan kembali rapat kordinasi yang harus dihadiri oleh PT.Microcell dan PT.Daya Mitra selaku mitra dari Telekomunikasi.
Sementara itu kuasa pelapor dari warga, Paul dihadapan para wakil rakyat mengatakan sangat keberatan jika didaerah Kel.Sei Putih Tengah ada lagi berdiri tower yang dicemaskan dapat membuat masyarakat resah akibat radiasi yang dihasilkan.
“Kami meminta sudah cukuplah didirikan tower didaerah tersebut, karena tidak ada untung yang diberikan bagi masyarakat dan jika ada efek negatif atas keberadaan tower, pihak provider telekomunikasi tersebut juga tidak ada memberikan apapun.” Singkat Paul.
Camat Medan Petisah, Rahmat Harahap mengatakan pihaknya akan kembali memanggil pihak pengembang, agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan. Jika memang tidak memiliki IMB atau surat persetujuan dari warga, pihaknya akan segera menyurati dinas TRTB Kota Medan agar melakukan pembongkaran.
Lurah Sei Putih Tengah, James Simanjuntak pada RDP dengan warganya mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya selaku Lurah tidak ada dan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pengusaha tower.
“Saya sampai saat ini belum ada mengeluarkan surat rekomendasi dan surat izin persetujuan warga terkait pendirian tower. Jadi secepatnya sesuai arahan komisi D, dan Camat, kembali akan melakukan pertemuan seluruhnya dengan warga dan PT.Microcell.” Pungkasnya.(red)
