Beroperasi di Bulan Puasa, Diskotik Iguana Digerebek
MetroRakyat.com | MEDAN – Melanggar aturan beroperasi di bulan Suci Ramadhan, Diskotik Iguana yang berada di lantai V Ramayana, Pringgan, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah digerebek petugas gabungan dari Polresta Medan, Kamis (15/6) dinihari.
Hasilnya, puluhan pengunjung serta botol minuman keras ( Miras ) diduga tak ada izin diamankan petugas. Berdasarkan informasi yang didapat, digerebeknya lokasi hiburan malam ini berkat adanya laporan yang menyatakan kalau Diskotik Iguana beroperasi, kemudian petugas gabungan yang terdiri dari Polresta Medan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut serta Polisi Militer (POM) inipun langsung melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Razia yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy Situmorang yang setibanya di lokasi melihat beberapa pengunjung sedang asyik dugem di dalam KTV lokasi hiburan malam tersebut. “Berani kalian di bulan puasa ini beroperasi,” ujar salah seorang petugas kepada salah satu pekerja Diskotik Iguana tersebut.
Kemudian petugas pun memeriksa seluruh ruangan. Sedangkan 28 pengunjung yang terdiri dari 16 perempuan dan 12 laki-laki turut diperiksa petugas dan di data petugas.
Saat itu juga petugas gabungan turut mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki izin dari tempat tersebut. “Beberapa minuman keras kita amankan, karena diduga tidak mempunyai izin edar,” kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang.
“Kita disini hanya melakukan razia Operasi Pekat, karena diskotik ini beroperasi di bulan suci Ramadan, maka kita lakukan razia. Sedangkan pengunjung yang terjaring razia ini kita hanya melakukan pendataan dan kita suruh pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan untuk barang bukti narkoba tidak ada kita amankan dari pengunjung maupun dari diskotik,” sambungnya(marihot)
