Warga Dihimbau Segera Urus E-KTP

Warga Dihimbau Segera Urus E-KTP
Bagikan

MetroRakyat.com   I   MEDAN — Kepala Bidang Informasi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Medan, Arpian Saragih mengaku telah mendapatkan surat edaran dari menteri dalam negeri (Mendagri). Surat edaran tersebut dengan nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016. Untuk itu, Arpian mengatakan akan segera melaksanakan sosialisasi melalui radio dan turun langsung ke jalan. “Kami mulai besok akan umumkan lewat radio. Kalau tidak saya yang langsung turun ke jalan. Memberitahu bahwa KTP lama akan tidak berlaku lagi,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Jalan Iskandar Muda Medan, Kamis, (19/5/2016).

Pengakuan Arpian, sudah banyak warga yang mengerti bahwa KTP yang lama tidak berlaku lagi. Perekaman E-KTP sesuai intruksi menteri yakni hanya dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga. “Tinggal bawa foto kopi KK (Kartu Keluarga) ke lantai tiga. Kita memermudah pengurusan E-KTP,” ujarnya.

Kendala yang sering dihadapi yakni, adanya terjadi data ganda. Sebelum melakukan perekaman E-KTP, kata Arpian, pihak Dinas Kependudukan bertanya dahulu, apakah mereka (warga) sudah pernah atau belum merekam. “Banyak yang bilang belum. Tapi ketika dicek, ternyara sudah ada. Nanti data ganda kita kirimkan saja ke Jakarta. Nanti di sana yang menentukan,” katanya. (Imron S).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.