Penyimpangan Dana BOS Terjadi Akibat Adanya Pelanggaran Regulasi

MetroRakyat I JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menyatakan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) disebabkan oleh adanya pelanggaran regulasi. Pelanggaran ini dilakukan oleh beberapa Pemerintah Daerah dan sekolah penerima dana.
Dia menambahkan, pelanggaran ini mengakibatkan proses penyaluran dana BOS tidak efektif dan timbulnya indikasi korupsi.
“Penyimpangan di lapangan itu (terjadi) karena tidak mengikuti ketentuan regulasi yang diberikan oleh Kementerian. Aturan banyak yang ditabrak, akhirnya munculah masalah,” ujar Hamid di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (20/5/2016).
Hamid menjelaskan, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung terhadap oknum penyalahgunaan dana BOS. Ia menyebut, dana BOS adalah tanggung jawab setiap Kepala Daerah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan di setiap daerah juga berperan melakukan pembinaan terhadap sekolah penerima dana BOS.
“Yang punya sekolah itu Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jadi kalau ada masalah di sekolah, yang harus dan berhak memberikan sanksi itu kepala dinas, Bupati dan Walikota. Kemendikbud tidak bisa memberi sanksi pada Kepala Sekolah yang menyimpang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengklaim, Kemedikbud berencana untuk mengevaluasi regulasi terkait dengan penyaluruan dana BOS. Namun, ia enggan menyampaikan regulasi apa yang menjadi penyebab penyaluran dana BOS bermasalah.
“Nanti kita evaluasi lagi regulasinya. Apa yang menyebabkan mereka (daerah penerima BOS) itu menyimpang. Yang paling banyak kenapa menyimpang karena regulasi ditabrak,” ujar Hamid.
Berdasarkan pantauan ICW, sejak tahun 2005-2016 terdapat sekitar 425 kasus korupsi dalam sektor pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dan nilai suap mencapai Rp55 miliar. Dari data ini terungkap bahwa objek yang paling banyak dikorupsi ialah DAK. Sekitar 85 kasus korupsi pada sektor pendidikan berasal dari penyelewengan pengelolaan DAK dengan kerugian mencapai Rp377 miliar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengklaim, institusinya telah mulai menerapkan sistem e-purchasing pada setiap pengadaan sarana dan prasarana infrastruktur sekolah. Sistem ini merupakan bagian dari pembenahan pengelolaan keuangan di sektor pendidikan.
Anies mengatakan, sistem tersebut mengharuskan transaksi non-tunai atau cashless untuk setiap pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
“Sistem e-purchasing untuk setiap pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus mulai sejak awal tahun 2016 ini,” ujar Anies pada keterangan tertulis, Kamis (19/5/2016).
Penerapan e-purchasing dan prinsip transaksi non-tunai tersebut didasarkan pada dua peraturan menteri. Peraturan yang memuat petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS serta petunjuk teknis DAK di tingkat sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa.
Anies menargetkan, pada 2017 mendatang, seluruh transaksi pengadaan di sektor pendidikan harus berbasis elektronik dan non-tunai. (cnn/aga).