Tentara Amerika Gadungan Tipu Guru Wanita, 650 Juta Lewong
MetroRakyat.com | JAKARTA – Seorang guru ditipu kenalannya via Facebook mengaku tentara Amerika yang sedang bertugas di Afghanistan. Uang Rp 650 juta yang dikirim Ninung,37 lewat transfer ludes dibawa kabur. Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menerima laporan korban kemudian menciduk tiga pelaku, satu WN Nigeria ARC dan dua WNI berinisial NM dan RN di Apartemen Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (14/5) lalu. Dari tangan tersangka disita, 5 KTP, 1 paspor, 3 laptop, 15 handphone , 10 buku tabungan, 13 kartu ATM, 6 simcard, kalung emas dan uang tunai 800 USD serta 1000 Ringgit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku utama ARC, yang merupakan Warna Negara Nigeria menguras harta guru tersebut sebesar Rp 650 juta.
Awi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ARC berperan untuk membuat akun Facebook atas nama Eldho Markose yang mengaku tentara dan berjanji akan mengirimkan uang 1,5 juta Amerika Serikat. Sedangkan, NM berperan sebagai petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar serta membujuk agar korban mengirimkan sejumlah uang. Dan RN sebagai penampung uang. “Masing-masig dapat 70, 20 dan 10 persen. Sesuai kontribusi perannya,” katanya. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengatakan, korban menerima permintaan berawal pertemanan via Facebook dari akun Eldho Markose sekitar Agustus 2015 lalu. “Di akunnya tersangka memasang foto-foto tentara berkulit putih, agar mereka yang melihat bahwa pelaku adalah tentara Amerika,” ujar Suharyanto.
Sejak perkenalan itu kemudian saling tukar nomor handphone hingga rutin berkomunikasi di facebook messenger. “Dalam komunikasi itu ia mengaku tentara Amerika yang ditugaskan di Afghanistan mendapatkan harta karun sekitar USD 1,5 juta. Ia juga sedang mencari calon istri dan mengajak korban menikah, dan akan membawa harta karun tersebut ke Indonesia serta tinggal dengan korban di Indonesia,” tukasnya.
Korban semakin percaya setelah tersangka ARC memperalat teman wanitanya, tersangka NM untuk mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Dan meminta ditransfer uang dengan alasan uang itu dipakai untuk meloloskan uang USD 1,5 juta dari pemeriksaan Bea Cukai. Karena itu, korban akhirnya tertarik lalu mentransfer uang Rp 650 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas Pasal 378, 263 KUHP, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Pos/Peter).