Sudah 2 Kali Ditangkap, Gembong Sabu 63 Kg Asal Nigeria Di Vonis 20 Tahun
MetroRakyat.com | JAKARTA – Gembong narkoba asal Nigeria, Arinze Petrus Eneh alias Zona dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Padahal, Arinze sebelumnya sudah dihukum 12 tahun penjara karena kasus narkoba. “Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arinze Petrus Eneh alias Zona dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1,2 miliar apabila denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Bambang Budi Mursito dalam sidang putusan di PN Jakbar, Rabu (18/5/2016).
Menurut Bambang sesuai fakta persidangan, barang bukti hasil yang ditemukan dari saksi Rojali Pajar Saputra dan Tuti Sudartika berupa 63 bungkus plastik masing-masing berisi kristal putih dengan berat brutto 6.300 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Terdakwa juga dikenakan pasal 114 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Selain itu hal yang memberatkan terdakwa adalah narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berbahaya bagi pelaku dan penggunanya. Menurut Bambang, peredaran Narkoba mengancam generasi muda. “Tidak ada yang meringankan. Maka terdakwa dinyatakan bersalah karena perbuatannya. Penjatuhan hukuman bukan balas dendam tapi untuk mendidik masyarakat sebagai peringatan dan bisa mengambil pelajaran. Pidana yang dijatuhkan bisa memberi efek jera dan sesuai hukum yg berlaku,” ujar Bambang.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa beserta pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir akan ajukan banding atau iklas divonis 20 tahun penjara. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan karyawan Ekspedisi Covenant Logistic bernama Wahidatun Solekhan saat mengecek paket dari China yang akan diterima salah satu kurir Arinze yang bernama Tuti Sudartika alias Dede Rosa yang ternyata berisi 1 paker berisi termos kecil yang berisi narkoba jenis kristal sabu seberat 100 gram. Selanjutnya, Wahidatun melaporkan temuannya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 4 koli paket sabu yang berisikan 63 buah termos kecil yang masing-masing berisi 100 gram sabu di Cibinong. Kurir lain bernama Rojali Pajar Saputra yang ditangkap di TKP kepada polisi mengatakan bahwa seluruh paket sabu tersebut diambil atas suruhan Arinze yang sedang berada di Lapas Salemba atas kasus narkoba. (dtc/aga)