Sat Res Narkoba Polresta Medan Musnakan  Narkoba Tangkapannya

Sat Res Narkoba Polresta Medan Musnakan  Narkoba Tangkapannya
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram sabu ‘direbus’ dan 59 gram ganja kering dimusnahkan Sat Res Narkoba Polresta Medan, Kamis (26/5/2016) siang.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy Jackson Situmorang, Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Olma Fridoki serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka dan tim Labfor.

“Barang bukti dari dua kasus dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 59 gram ganja kita musnahkan hari ini,” terang Mardiaz.

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satnarkoba Polresta Medan pada 7 April 2016. Dimana Sabu tersebut diamankan dari tangan empat tersangka berinisial ZH, AM, TP ketiganya laki-laki, dan seorang perempuan YP. Keempatnya diringkus di sebuah rumah Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Sei Sikambing, Medan.

Sementara ganja seberat 59 gram ganja kering diamankan dari seorang pelaku, SY, dimana daun ganja kering ini siap diedarkan di Jalan Nuri, Perumnas Mandala lada, yang ditangkap pada 20 April 2016.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar.

Mardiaz menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. Kegiatan razia dan penggerebekan akan terus digiatkan di lokasi rawan narkoba.

“Para tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 dengan hukuman minimal15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,”pungkasnya(marihot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.