Rela Demi Kekasih, Saddam Husein ‘Tidur’ di Sel Polsek Medan Kota

Rela Demi Kekasih, Saddam Husein ‘Tidur’ di Sel Polsek Medan Kota
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Begini kalau sudah terlanjur cinta sama kekasih, apapun diminta pasti dilakukan. Hal ini dibuktikan oleh Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan terpaksa mengakhiri Kuliahnya ketika ditangkap personil reskrim Polsek Medan Kota karena telah melakukan aksi perampokan demi menebus cincin kekasihnya yang digadaikan.

Pasalnya, Mahasiswa berinisial Saddam Husein Sihombing (25), warga Jalan Tuba IV, Gang Pembangunan, Medan Denai telah melakukan aksi perampokan sepeda motor pelajar SMK di Jalan Sisingamangaraja, Gang Rukun.

Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi, Selasa (10/5/2016) menjelaskan peristiwa itu terjadi Senin sekira pukul 14:00 kemarin. Ketika itu korban Andre Arifin Jaya Sihombing (17) pelajar SMK Sandi Putra, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Glugur Darat berboncengan sepeda motor dengan temannya Rahmad Nur (16) menuju jalan STM untuk kerja kelompok.

“Namun saat masuk Gang Rukun, sepeda motor korban ditabrak pelaku yang juga berboncengan sepeda motor,” kata Martualesi.

Setelah korban dan temannya terjatuh, pelaku mengancam korban dengan pisau. Karena ancaman itu, korban dan temannya tidak berkutik sehingga merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.

Martualesi menyebutkan, setelah kejadian, korban membuat laporan dan ditindaklanjuti dengan pencarian kedua tersangka.

“Salah seorang tersangka, SHS berhasil ditangkap saat mencuci sepeda motor hasil curian tersebut di Jalan Tuba IV,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sepeda motor milik korban Honda Beat warna putih BK 4465 AFS. Sedangkan rekan tersangka berinisal R (17) masih dalam pengejaran petugas.

Pengakuan tersangka, dia merampok sepeda motor korban karena membutuhkan uang untuk menebus cincin pacarnya yang digadaikan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan aksi begal,” beber Martualesi.

Atas perbutannya itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(indra)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.